Hukum Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh berkah bagi semua orang, terlebih bagi umat muslim di seluruh dunia.

Saat bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Umat muslim diwajibkan untuk menahan makan dan minum dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Bukan hanya sekedar makan dan minum saja, umat muslim juga diharuskan bersabar dalam menahan hawa nafsunya selama berpuasa.

Jadi bagaimana hukum terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri)di saat bulan Ramdhan ?

Baca: Hukum Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Sedang Puasa Ramadhan, Batalkah?

Baca: Mandi Wajib atau Junub Setelah Imsak, Apakah Tetap Sah Jalankan Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya

Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.

Bagaimana hukumnya, apakah puasanya batal?

Berdasarkan penjelasan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad, berhubungan badan antara suami dan istri ketika bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Akan tetapi, hal itu berlaku jika hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, apabila berhubungan badan dilakukan di siang hari saat masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menekankan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in pada Kamis (30/4/2020).

Musta'in menyebutkan, dalil atau hadis yang menjelaskan perkara itu juga sudah ada di dalam Al Quran.

Ilustrasi tidur sehat selama 7-8 jam per hari. (intisari.grid.id/Maymunah Nasution)

Perkara tersebut telah ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya apabila karena tertidur kemudian bermimpi hingga mengeluarkan sperma, maka tidak membatalkan puasanya.

Hal ini sejalan dengan penjelasan hadis berikut:

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadist lain yang juga diriwayatkan Bukhari menerangkan terkait larangan berhubungan badan di siang hari ketika bulan Ramadhan.

Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."

Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan."

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer