PSBB di Jabar Dimulai 6 Mei, Ada Pembatasan Jumlah Penumpang dan Jam Operasional Moda Transportasi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB di Jawa Barat akan dimulai 6 Mei 2020

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan dimulai pada Rabu, 6 Mei mendatang.

Oleh karena itu,  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat surat edaran untuk bupati dan wali kota yang membahas petunjuk pelaksanaan operasional moda transportasi.

Dalam surat bernomor 460171l Hukham itu, ada pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Selain itu, jam operasional angkutan juga dibatasi.

Kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

 Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB, dan jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 - 23.30 WlB.

Sementara jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjang beroperasi mulai pukul 05.00 - 19.00 WIB.

Baca: Achmad Yurianto Sebut Tiga Kota Ini Jadi Episentrum Penyebaran Virus Corona Baru, Dua Lakukan PSBB

Baca: Gerakan Gantung Makanan Bermunculan di Tengah Kesulitan Ekonomi akibat Pandemi Corona

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Humas Pemprov Jabar)

Jam operasional pelabuhan/dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB, jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 -19.00 WIB, dan tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 - 23.30 WlB.

Selain angkutan penumpang, pembatasan operasional juga berlaku untuk angkutan barang, kecuali angkutan barang penting dan esensial.

Pengecualian

Beberapa angkutan barang yang masih diperbolehkan selama PSBB meliputi, angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19.

Juga angkutan barang keperluan pokok masyarakat, angkutan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan, angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, barang pangan.

Makanan, minuman, bahan bakar, angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling), angkutan barang keperluan ekspor dan impor, angkutan barang kiriman, angkutan barang pengantaran/pengedaran uang dan lainnya.

Baca: Ilmuwan Indonesia Berhasil Memetakan Genom Corona SARS-CoV-2, Diambil dari Sampel Virus 3 Pasien

Baca: Gubernur Jatim Ciduk 82 Orang yang Nekat Berkumpul di Warung Kopi selama PSBB Surabaya

Selama PSBB, bupati dan wali kota harus melakukan pengawasan aktivitas angkutan lebaran (mudik) di akses jalur ke luar masuk wilayah aglomerasi PSBB Jabar.

Ilustrasi PSBB (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jabar, Motor Boleh Boncengan

Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6 - 19 Maret 2020. Ridwan Kamil juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Baca juga: Saat PSBB Jabar Berlaku 6 Mei, Cianjur Hanya Berlakukan PSBB Parsial di 18 Kecamatan Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

"Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB," ujar juru bicara penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2020).

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya.

Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota serta sanksi.

Namun ada aturan yang lebih adaptif di sektor transportasi, terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online).

Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya.

Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

"Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar.

“Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.

Baca: Yakin Virus Corona Buatan Laboratorium di Wuhan, Amerika Serikat Akan Minta Tanggung Jawab China

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika diri dan keluarga mengali gejala Covid-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya.
Tapi Daud ingin menggarisbawahi bahwa ukuran keberhasilan PSBB itu adalah dengan tes, baik RDT maupun PCR.

Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala Covid-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan.

Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Ridwan Kamil soal PSBB Jabar Mulai 6 Mei 2020 Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.

“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal.

Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud.

(TribunnewsWiki.com/Febri/Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB Jabar, Motor Boleh Boncengan" dan "Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer