Tak tanggung beberapa diantaraya mengaku mengalami kenaikan tarif sebanyak 50 persen atau dua kali lipat dibandingkan tagihan biasanya.
Dikp dari Kompas.com, kondisi tersebut diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI, Laode Ida dalam siaran pers pada Minggu, (3/5/2020).
Padahal ditengah kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semua pengguna listrik mendapatkan subsidi.
Diungkap Laode Ida, bahkan kenaikan listrik dikatakan melonjak meskipun pemakaian listrik para pelanggan terbilang normal.
"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," ungkap Laode Ida.
Baca: 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik
Baca: Siap-Siap! YCAB & PLN Berikan Diskon Listrik Rp 100 Ribu Bagi Pelanggan 900 & 1300 VA Terpilih
Konfirmasi PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tak ada kenaikan tarif dasar listrik untuk semua golongan.
Seperti yang diberitakan Komapas.com, Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN I Made Suprateka memberikan tanggapannya.
Made mengatakan, tarif listrik yang berlaku saat ini sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
Yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
- Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
- Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
- Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya," ujar Made pada Minggu, (3/5/2020).
"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," lannjutnya
Made memperkirakan peningkatan tagihan listrik yang dialami beberapa orang diakibatkan karena meningkatnya konsumsi listrik.
Terutama selama pandemi virus corona atau Covid-19 masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
Sementara itu, Made menerangkan bahwa PLN telah memberikan stimulus ke sejumlah pelanggan.
Misalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA.
Selanjutnya juga terdapat potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Analisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan kemungkinan sebab naiknya tarif listik pada beberpa pelanggan.