Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu akan diperiksa polisi pada Senin depan (4/5/2020).
Said dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Baresktrim Polri guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Seteru dengan Said Didu, Fadli Zon: Orangnya Punya Idealisme dan Integritas
Baca: Said Didu Sebut Sosok Ini yang Bisa Menjadi Dalang Teror yang Menimpa Menteri BUMN Erick Thohir
Surat itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Dalam surat tersebut hanya menulis bahwa Said Didu dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.
Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya.
Baca: Revisi UU KPK, Said Didu Kritik Jokowi, Mahfud Bela Jokowi: Saya Kira Pak Didu Keliru
Baca: Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran, Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi yang Nekat Berlaku Mulai 7 Mei
Argo mengatakan bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaitiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo, Kamis (30/4/2020).
Di sisi lain, Juru Bicara uhut Jodi Mahardi mengkonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.
Pelaporan tersebut, kata Jodi terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memilirkan penanganan virus corona.
“Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi kepada, Kamis (30/4/2020).
Baca: Inilah Daftar Rincian THR Tahun 2020 yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV
Baca: Beredar Surat Perobohan Masjid di Banyumas dengan Dalih Tak Digunakan karena Pandemi Corona
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.
Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
Baca: Waspada Terkait Sepak Terjang Kim Yo Jong, Amerika Serikat Kirim Intelijen Selidiki Adik Kim Jong Un
Baca: VIRAL: Tak Peduli Corona, Warga Desa di Lombok Demo Minta Buka Masjid untuk Salat Jumat dan Tarawih
“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong.
Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.
“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang.
Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara.
Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang." kata dia.
Baca: Fadli Zon Persoalkan Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Sodorkan Foto Prabowo Serahkan Bantuan
Baca: Polisi Amankan Travel Ilegal yang Tawarkan Jasa Mudik ke Jateng di Tengah Pandemi Virus Corona
"Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara.
Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.
Melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun mantan sekretaris BUMN itu tidak melakukan hal demikian sehingga Luhut melaporkan dirinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin, Said Didu Bakal Diperiksa Polisi atas Laporan Menko Luhut"