Tahun ini, tak hanya ASN atau PNS saja yang akan mendapatkan THR.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mendapatkan THR.
Tak hanya itu, sama seperti ketentuan tahun lalu, pensiunan juga akan terima THR pada lebaran tahun ini.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, (14/4/2020) lalu usai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas Menkeu seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Pemberian THR pada pensiunan dinilai perlu lantaran termasuk dalam kelompok rentan.
Terutama dalam situasi dan kondisi di tengah pandemi corona seperti saat ini.
Baca: Pimpinan DPR Setuju Usul Pemerintah Terkait Pensiunan PNS Dapat Rp 1 Miliar, Ini Penjelasannya
Baca: Tak Seperti Tahun Kemarin Jumlah THR untuk Eselon III Berkurang, Presiden hingga DPR Tak Dapat Jatah
Penerima THR hanya PNS golongan I, II, dan III
Meski demikian, tahun ini tidak semua PNS, TNI dan Polri mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hanya mereka yang bergolongan I, II dan III saja yang akan mendapatkannya.
"THR untuk ASN (PNS), TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Artinya PNS, TNI, dan Polri bergolongan III ke atas tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-133.
Termasuk presiden, wakil presiden, dan para menteri.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR untuk PNS golongan III ke bawah akan diberikan dengan adanya pengurangan nominal daripada tahun lalu.
Sebab untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara tunjangan kinerja (tunkin) tak lagi dihitung sebagai komponen THR.
Keputusan tersebut dikatakan oleh Sri Mulyani diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, pemerintah akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
Besaran THR yang akan diterima PNS, TNI dan Polri Tahun 2020
Merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, besaran tunjangan yang akan diterima dapar dihitung berdasarkan gaji pokok.
Berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak mala sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977, ditentukan:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Mengenai jadwal pencairan THR, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti memberikan keterangannya.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, Nufransa mengatakan bahwa THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, ketika dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, biasanya THR akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
Baca: Inilah Daftar Rincian THR Tahun 2020 yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV
Baca: Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu
Baca: Mulai Bosan di Rumah sampai Tak Sanggup Bayar THR Karyawan, Nikita Mirzani: Gua Udah Gila Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima,"
dan di Kompas.com dengan judul "THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran"