Hari Buruh di Tengah Pandemi Corona, Serikat Buruh DIY Tolak Dilanjutkannya RUU Cipta Kerja

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi buruh di Yogyakarta pada 1 Mei 2019 di sepanjang Jalan Malioboro

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari Buruh Internasional kali ini terasa berbeda karena diperingati di tengah pandemi corona atau covid-19.

Adanya kebijakan physical distancing meniadakan aksi peringatan Hari Buruh Internasional secara besar-besaran

Dilansir dari Tribunjogja.com, serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY juga tidak menurunkan aksi.

Namun, tetap ada tuntutan beberapa hal terhadap kebijakan pemerintah, misalnya disuarakan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY

Beberapa tuntutan yang dibacakan dan menjadi isu hangat di tengah pandemi diantaranya, para pekerja menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY agar menyampaikan peniadaan pembahasan RUU Cipta Kerja, klaster Ketenaga Kerja.

"Kami menolak untuk dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU tersebut harus ditiadakan sampai hari kiamat," kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Irsad Ade Irawan usai melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD DIY, Kamis (30/4/2020) kemarin.

Alasan penolakan penerbitan RUU Cipta Kerja tersebut, menurutnya, mencederai kalangan pekerja dan hanya menguntungkan para pemilik perusahaan.

Baca: Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei, Berawal dari Kerusuhan Haymarket di Chicago

Baca: Hari Ini dalam Sejarah 1 Mei 1886: Aksi May Day Pertama, Puluhan Ribu Buruh Unjuk Rasa di Chicago

Hari ini, Rabu (21/8/2019) buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Buruh tampak memenuhi jalanan depan Engku Puteri Batam Centre (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)

Sebagai contoh, Ade menjabarkan di antaranya adalah butir-butir RUU yang terdiri dari 174 pasal tersebut dinilai telah memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas undang-undang 79 UU yang terkait dengan pembangunan dan investasi.

"Isinya sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. RUU Cipta Kerja justru menimbulkan para pekerja terpinggirkan demi melindungi imvestasi insustri," katanya.

Dari hal itu, Ade bersama rekan pekerja lain yang tergabung di sembilan aliansi pekerja menolak, serta mendesak agar pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut ditunda sampai datangnya hari kiamat.

Selain point tersebut, para buruh juga meminta kepada Pemda DIY supaya memberikan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 sebesar nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca: Pemerintah California Minta Para Buruh Pangan Ambil Cuti saat Pandemi COVID-19, Gaji Dibayar Penuh

Alasannya, buruh menjadi yang paling terpukul karena adanya pandemi Covid-19 di DIY ini.

"Mohon bapak DPRD supaya bisa mengakomodir tuntutan kami berupa bantuan sosial senilai UMP DIY, karena banyak dari kami yang di rumahkan hingga PHK," tegasnya.

Sementara serikat pekerja lain yang mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, hadir menyuarakan hal berbeda.

Di saat adanya wabah virus corona kali ini, pihaknya justru melaunching posko pengaduan bagi para buruh yang sudah tidak memiliki pekerjaan.

"Kami sudah meminta izin ke Disnakertrans dengan No. Surat 251/04456, untuk membuat posko pengaduan bagi para buruh di DIY. Posko tersebut digunakan sebagai upaya pemaksimalan kartu pra kerja dan bantuan pemerintah lainnya," kata Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono.

Dani menekankan bahwa pihaknya siap membantu para buruh yang kesulitan dalam mencairkan bantuan pemerintah seperti program pra kerja hingga stimulus lain.

Beberapa petugasnya juga telah disiapkan untuk mendampingi pekerja.

Misalnya, pekerja yang tidak memiliki fasilitas penunjang seperti handphone, serta kebingungan dengan alur bantuan, pihaknya menyediakan tahap konsultasi.

"Para pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan kami bimbing, supaya mereka mendapat hak-haknya. Minimal untuk bertahan hidup saja, karena sudah tidak memiliki pekerjaan," imbuhnya.

Hingga saat ini sudah ada 11 posko yang telah disiapkan.

Satu di antaranya berada di Dusun Jaban, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Secara fungsi posko tersebut digunakan untuk menampung aspirasi para buruh. Terkait pelanggaran hak, serta pendampingan kepada pekerja," kata dia.

Sembilan serikat buruh di Yogyakarta menyuarakan tuntutan di Gedung DPRD DIY (30/4/2020)

Buruh Minta Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibatalkan, Bukan Ditunda

Bertepatan dengan hari buruh atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) hari ini, sejumlah serikat buruh kembali mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Sebab, aturan omnibus law atau sapu jagat tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh.

Presiden Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengaku tidak puas dengan keputusan Presiden Jokowi yang hanya menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan.

"Kami dari FBLP menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law Cipta kerja, bukan penundaan klaster ketenagakerjaan," kata Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Jumisih menyebut RUU Cipta Kerja telah menghantui keberlanjutan hidup buruh perempuan di masa depan.

Sebab, hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil melahirkan atau gugur kandungan akan sangat mungkin hilang karena tidak ada perlindungannya dalam RUU tersebut.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang masih ngotot membahas RUU sapu jagat tersebut di tengah pandemi Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Padahal, sejak awal isi RUU tersebut banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain. 

ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR," kata Mirah.

Mirah menyebut, RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal/pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja.

RUU Cipta Kerja, kata dia, akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial.

(TribunnewsWiki/Febri/TribunJogja.com/Miftahul Huda/Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Hari Buruh : Sembilan Serikat Buruh di DIY Serukan Penundaan RUU Cipta Kerja"dan Kompas.com dengan judul "Buruh Minta Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibatalkan, Bukan Ditunda"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer