Adanya kebijakan physical distancing meniadakan aksi peringatan Hari Buruh Internasional secara besar-besaran
Dilansir dari Tribunjogja.com, serikat pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY juga tidak menurunkan aksi.
Namun, tetap ada tuntutan beberapa hal terhadap kebijakan pemerintah, misalnya disuarakan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY
Beberapa tuntutan yang dibacakan dan menjadi isu hangat di tengah pandemi diantaranya, para pekerja menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY agar menyampaikan peniadaan pembahasan RUU Cipta Kerja, klaster Ketenaga Kerja.
"Kami menolak untuk dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU tersebut harus ditiadakan sampai hari kiamat," kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Irsad Ade Irawan usai melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD DIY, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Alasan penolakan penerbitan RUU Cipta Kerja tersebut, menurutnya, mencederai kalangan pekerja dan hanya menguntungkan para pemilik perusahaan.
Baca: Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei, Berawal dari Kerusuhan Haymarket di Chicago
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 1 Mei 1886: Aksi May Day Pertama, Puluhan Ribu Buruh Unjuk Rasa di Chicago
Sebagai contoh, Ade menjabarkan di antaranya adalah butir-butir RUU yang terdiri dari 174 pasal tersebut dinilai telah memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas undang-undang 79 UU yang terkait dengan pembangunan dan investasi.
"Isinya sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. RUU Cipta Kerja justru menimbulkan para pekerja terpinggirkan demi melindungi imvestasi insustri," katanya.
Dari hal itu, Ade bersama rekan pekerja lain yang tergabung di sembilan aliansi pekerja menolak, serta mendesak agar pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut ditunda sampai datangnya hari kiamat.
Selain point tersebut, para buruh juga meminta kepada Pemda DIY supaya memberikan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 sebesar nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca: Pemerintah California Minta Para Buruh Pangan Ambil Cuti saat Pandemi COVID-19, Gaji Dibayar Penuh
Alasannya, buruh menjadi yang paling terpukul karena adanya pandemi Covid-19 di DIY ini.
"Mohon bapak DPRD supaya bisa mengakomodir tuntutan kami berupa bantuan sosial senilai UMP DIY, karena banyak dari kami yang di rumahkan hingga PHK," tegasnya.
Sementara serikat pekerja lain yang mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, hadir menyuarakan hal berbeda.
Di saat adanya wabah virus corona kali ini, pihaknya justru melaunching posko pengaduan bagi para buruh yang sudah tidak memiliki pekerjaan.
"Kami sudah meminta izin ke Disnakertrans dengan No. Surat 251/04456, untuk membuat posko pengaduan bagi para buruh di DIY. Posko tersebut digunakan sebagai upaya pemaksimalan kartu pra kerja dan bantuan pemerintah lainnya," kata Ketua SBSI DIY, Dani Eko Wiyono.
Dani menekankan bahwa pihaknya siap membantu para buruh yang kesulitan dalam mencairkan bantuan pemerintah seperti program pra kerja hingga stimulus lain.
Beberapa petugasnya juga telah disiapkan untuk mendampingi pekerja.
Misalnya, pekerja yang tidak memiliki fasilitas penunjang seperti handphone, serta kebingungan dengan alur bantuan, pihaknya menyediakan tahap konsultasi.
"Para pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan kami bimbing, supaya mereka mendapat hak-haknya. Minimal untuk bertahan hidup saja, karena sudah tidak memiliki pekerjaan," imbuhnya.