Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tetap Diberikan, Namun Pencairan Diprakirakan Mundur, Sampai Kapan?

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri yang diperkirakan pencairannya mundur hingga akhir tahun 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berbeda dengan pembahasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dapat dipastikan, ketentuan mengenai gaji ke-13 masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan PNS, TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli.

Sri Mulyani mengatakan pemilihan tanggal tersebut memang belum berubah sejak satu dekade lalu.

Namun situasi perekonomian negara di tengah pandemi corona nampaknya berpengaruh pada pencairan gaji ke-13.

Baca: Pemerintah Pangkas Belanja Pegawai Sebesar Rp 3,4 Triliun, PNS Dipastikan Tak Dapat Tukin Tahun Ini

Baca: PNS dan ASN Tak Diperbolehkan Ajukan Cuti Selama Pandemi, Kecuali Beberapa Kriteria Berikut Ini

Pencairan gaji ke-13 diundur

Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Kondisi di tengah pandemi corona diprakirakan mempengaruhi pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri.

Biasanya gaji ke-13 bisa dicairkan setiap tahunnya pada 1 Juli atau bertepatan dengan masa tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah.

Namun kali ini gaji ke-13 tidak cair sesuai jadwal.

Hal tersebut lantaran beban negara meningkat akibat pandemi corona.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

“Dengan penerimaan yang turun, di sisi lain belanja meningkat. Kami masih membahas sejumlah langkah, termasuk Presiden meminta dibuat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,” tutur Sri Mulyani seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Baru akan dibahas akhir tahun 2020

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/4/2020).

Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona ( Covid-19 ) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS, TNI dan Polri.

Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pada tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 PNS mencapai Rp 20 triliun.

THR akan diberikan H-10 sebelum lebaran 2020

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Tribun Timur)

Meski demikian, PNS, TNI dan Polri hingga pensiunan akan tetap menerima THR bulan Mei 2020.

Mengenai jadwal pencairan THR, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti memberikan keterangannya.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, Nufransa mengatakan bahwa THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, ketika dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.

Meski demikian, biasanya THR akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Baca: Jadwal Pencairan dan Jumlah THR Lebaran 2020 yang Diterima PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan'

Baca: Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu

Baca: Tidak untuk Semua PNS, Inilah Kategori ASN yang Bisa Mendapatkan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2020

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KONTAN/Rahma Anjaeni, KOMPAS/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

dan di Kompas.com dengan judul "THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer