Namun Sitti Hikmawatty diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi.
Hal itu terkait dengan pernyataannya yang menyebut ‘wanita bisa hamil di kolam renang’.
Pernyataan Sitti itu sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Baca: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Pecat Komisioner Sitti Hikmawatty : Dia Ogah Akui Kesalahan
Pencopotan jabatan Sitti Hikmawatty itu melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi,
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Berikut ini adalah 5 fakta mengenai pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatan Komisoner KPAI yang dikutip TribunnewsWiki.com dari berbagai sumber:
Sebelumnya, Sitti merupakan Komisoner KPAI bidang NAPZA.
Dia menyatakan, kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Atas pernyataan itu, Sitti pun sempat menyampaikan permohonan maaf.
Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.
Baca: Sempat Tak Akui Kesalahannya, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Pecat Komisioner Sitti Hikmawatty : Dia Ogah Akui Kesalahan
Dewan Kode Etik KPAI memutuskan merekomendasikan pemecatan Komisoner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab Sitti dinilai telah melanggar kode etik karena menyebut bahwa perempuan dalam hamil di kolam renang.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020, Kamis (23/4/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.
"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.
Baca: 5 Siswa Pelaku Bully dan Pelecehan Seksual di Sulut Tidak Ditahan, KPAI Sebut Hal Itu Bukan Candaan
Baca: Sperma
Setelah mengetahui dirinya direkomendasikan ke Presiden untuk diberhentikan, dirinya tidak terima.
Sitti Hikmawatty merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataan bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Hikma menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Baca: 5 Fakta Sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI, Lulusan Bidang Gizi hingga jadi Tenaga Ahli MPR RI
Baca: Mentahkan Pendapat Komisioner KPAI, Dokter Ungkap Daya Tahan Sperma di Luar Tubuh, Ini Faktanya
Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
Dikutip dari Wartakotalive, ada 4 Hal yang dijabarkan Dewan Etik terkait pelanggaran yang dilakukan Sitti:
- Melanggar Integritas, Tidak mengakui kesalahan
- Melanggar prinsip kepantasan
- Melanggar prinsip keseksamaan
- Melanggar prinsip kolegialitas
Presiden Jokowi esmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).