Ravio Patra Akhirnya Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah ditahan selama hampir dua hari, akhirnya aktivis Ravio Patra dibebaskan.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Ravio Patra pada Jumat (24/4/2020).

"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.

Argo mengatakan, Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

"Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.

Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020). (linked.in/Ravio Patra)

Penangkapan Ravio pada Rabu (22/4/2020) dinilai menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim advokasi Amnesty Internasional Indonesia, Aldo Kaligis.

Menurut Aldo, polisi seharusnya bisa lebih jeli dalam menangkp seseorang.

“Ini adalah preseden buruk penegakan hukum. Polisi seharusnya lebih jeli dalam melihat suatu kejadian dan dapat membedakan mana korban mana pelaku, serta tidak begitu saja melakukan penangkapan,” kata Aldo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Ilustrasi penangkapan (Daily Hive Vancouver)

Amnesty pun mempertanyakan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut Aldo, polisi perlu menyelidiki terlebih dahulu perihal dugaan peretasan tersebut.

“Jadi seharusnya polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar Ravio dibebaskan kepada pihak kepolisian.

Baca: Ravio Patra

Selain itu, Amnesty juga mendesak agar Ravio diberi akses terhadap pendampingan hukum.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya dan meminta Ravio Patra dibebaskan syarat dan menjamin siapa pun tidak dikriminalisasi karena sedang melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan beropini,” tutur dia.

“Kami juga meminta agar Ravio didampingi penasehat hukum dan memastikan adanya pengusutan atas peretasan telepon Ravio secara efektif dan transparan,” sambung Aldo.

Kronologi penangkapan Ravio Patra

Sebuah pesan berisi provokasi rencana penjarahan pada 30 April 2020 beredar luas di media sosial Twitter dan berujung viral.

Cuitan yang diunggah oleh founder remotivi, Roy Thaniago membeberkan sebuah pesan yang ditulis oleh Direktur Eksekutif SAFENET, Damar Juniarto.

Pesan tersebut juga mengabarkan penangkapan aktivis Ravio Patra atas tuduhan provokasi penjarahan.

Baca: Penerapan Lockdown di Afrika Selatan: Kasus Penjarahan, Pencurian, dan Kekerasan Menguat

Namun, melansir dari pesan WhatsApp yang diunggah Roy Thaniago, diduga adanya peretasan akun WhatsApp Ravio Patra.

"ALERTA!

Kemarin 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 Ravio Patra melaporkan kalau ada yang meretas WhatsApp-nya. Ia menunjukkan kalau ia coba menghidupkan WA , muncul tulisan:

'You've registered your number on another phone'

Dicek ke pesan inbox sms, ada permintaan pengiriman OTP." tulis Damar Juniarto dalam bentuk pesan yang diunggah Roy Thaniago.

Ilustrasi salah tangkap. (pixabay.com)

Damar Juniarto mengatakan, ia telah melaporkan ke WhatsApp, dan akhirnya terbukti ada pembobolan.

"Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih WhatsAppyang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.
Karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," jelasnya.

Dua jam setelahnya, pihak WhatsApp berhasil memulihkan akun Ravio.

Namun, selama akunnya diretas, pelaku peretasan menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi.

"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!

AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YANG ADA DI DEKAT KITA BEBAS DIJARAH"

Damar mengatakan, motif penyebaran tersebut adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan.

Damar kemudian meminta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti, agar diperiksa lebih lanjut.

Baca: 4 Fakta Mundurnya Belva dari Stafsus Milenial Jokowi, Ada Debat Kartu Prakerja, Ini Tanggapan Istana

Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFENET mengabarkan bahwa aktibis Ravio Patra ditangkap setelah akun WhatsApp-nya diretas.

Tak lama setelah aksi pesan berantai itu, Ravio kembali bercerita kepada Damar bahwa dirinya kerap dicari oleh orang yang tak dikenal.

Hal itu diketahuinya dari penjaga indekosnnya.

"Sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio menghubungi saya dan mengatakan "Mas, kata penjaga kosanku ada yang nyariin aku rapi udah pergi. Tampangnya serem kata dia," jelasnya.

Ia kemudian mengintruksikan Ravio untuk segera mematikan dan mencabut baterai ponselnya dan pergi ke rumah aman.

Menurut Damar, obrolan itu merupakan percakapan terakhirnya dengan Ravio.

"Sudah lebih 12 jam tidak ada kabar. Baru saja saya dapat informasi, Ravio ditangkap semalam oleh intel polisi di depan rumah aman," pungkasnya.

Saat WhatsApp-nya diretas, Ravio Patra sempat menuliskan cuitan terkait hal tersebut di Twitter.

"Halo semuanya. Ada masalah dengan WhatsApp saya. Mohon untuk tidak mengontak saya via WhatsApp dan jika ada yang berada di satu grup WhatsApp dengan saya tolong segera keluarkan saya dari grup atau, jika tidak bisa minta seluruh anggota grup untuk keluar. Terima kasih," tulis Ravio, dikutip TribunnewsWiki Kamis (23/4/2020).

Cuitan Ravio Patra sebelum ditangkap polisi (tangkapan layar Twitter/raviopatra)

Peristiwa penangkapan peneliti independen Ravio Patra terjadi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam.

Penangkapan Ravio sendiri berawal dari laporan seseorang berinisial DR.

Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.

Polisi lalu menangkap Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan kemudian kita amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Belanda," tutur Argo melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis (23/4/2020).

Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi pun mengaku sudah mengirimkan telepon genggam Ravio kepada laboratorium forensik.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.

Sebab, Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto yang sempat berkomunikasi dengan Ravio sebelum penangkapan mengatakan bahwa Ravio melaporkan kepadanya bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

Kepada Damar, Ravio pun mengaku, pesan bernada provokasi itu bukan dikirimkan olehnya, tapi diduga oleh peretas.

Baca: Menilik Keunikan Situs Batu Berak, Materi Pelajaran Belajar dari Rumah di TVRI Jumat 24 April 2020

Baca: Batu Berak Mencuat di Program Belajar dari Rumah TVRI, Ini 3 Situs Megalitikum yang Patut Dikunjungi

(Kompas.com/Devina Halim) (TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipulangkan Polisi, Aktivis Ravio Patra Berstatus Saksi" , dan "Penangkapan Ravio Patra Dinilai Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum"



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer