Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai larangan mudik yang sudah berlangsung hari ini pukul 00.00 WIB.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan larangan mudik ini juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Peraturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini ditetapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
Namun peraturan ini tidak berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi RI.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
Juga untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Novie menjelaskan, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis.
“Operasional lainnya dengan seizing dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata dia.
Kendati demikian, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti baisa.
Pelayanan bandar udara juga tetap beroperasi seperti seperti biasa.
Hal ini sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
Di samping itu, PT Angkasa ura II (Persero) memastikan semua bandara yang dikelolanya tetap akan beroperasi meski ada larangan mudik.
Namun bandara yang dikelola AP II hanya akan melayani penerbangan kargo dan khusus.
Sedangkan penerbangan penumpang ditutup sementara sesuai keputusan pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.
“PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," jelas Yado dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
“Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni"