Larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.
Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 April 2020: Sagittarius Abaikan Gosip, Virgo Jangan Mudah Percaya
Baca: Simak Alasan UNESCO Menetapkan Candi Borobudur Jadi Warisan Dunia: Belajar dari Rumah di TVRI
”Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB,” ucap Andita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan hanya untuk angkutan logistik atau kebutuhan pokok lainnya.
Andita menjelaskan bahwa tidak ada penutupan jalan yang dilakukan.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol.
Tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas stau tidak,” kata dia.
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Jumat (24/4/2020): Informasi Lengkap tentang Candi Borobudur
Baca: Live Streaming TVRI Program Belajar dari Rumah dan Jadwal Lengkap Hari Ini, Jumat (24/4/2020)
Berlakunya aturan ini, transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan larangan mudik ini akan berlaku berbeda antara moda transportasi satu dengan lainnya.
Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, udara 1 Juni, transportasi laut 8 Juni, sementara untuk kereta api hingga 15 Juni.
Permberlakuan larangan ini, tegas Andita, akan berlaku dinamis.
Baca: Jokowi Himbau Masyarakat Jadikan Bulan Ramadhan untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona
Baca: Ramadan Ditengah Pandemi Corona, Masjidil Haram dan Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih
Artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.
“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di Indonesia.
Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita.
Sementara itu Kemenhub juga sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.
Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat
Baca: Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan,
dari pada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik.
Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Baca: Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran, Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi yang Nekat Berlaku Mulai 7 Mei
Baca: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Budi mengatakan check point didirikan secara berjenjang.
Tidak hanya pada jalan tol saja yang memang menjadi jalur favorit moda darat selama ini, tapi juga di jalan nasional sampai jalan provinsi.
Bahkan Budi juga mengatakan pengamanan dan check point turut ditingkatkan hingga ke jalan- jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat.
Hal ini untuk menghadang adanya pergerakan sepeda motor.
Baca: Seminggu PSBB Depok, Volume Kendaraan Justru Melonjak, Polisi Tak Bisa Beri Sanksi
Baca: Indomie Edisi Ramadan Bergambar Mangkok Kosong Sudah Ada di Pasaran, Ternyata Isinya Begini
Namun sebelumnya terjadi peningkatan jumlah volume kendaraan bermotor keluar wilayah Jabodetabek pada Rabu (23/4/2020) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombers Sambodo Purnomo Yogo.
Data tersebut diperolehnya berdasarkan perhitungan kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, menjelang dua hari penerapan larangan mudik.
Baca: ART di Semarang Disiksa Majikan, Tangannya Disayat, Diberi Makanan Basi dan Dipaksa Makan 50 Cabai
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ketum PBNU Imbau Umat Percepat Bayar Zakat demi Bantu Masyarakat
"Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen, dari 18.753 kendaraan pada 21 April 2020 menjadi 25.797 kendaraan," katanya di keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Meski begitu, Sambodo belum bisa memastikan keterkaitan antara peningkatan volume kendaraan tersebut dengan penerapan larangan mudik yang mulai hari ini diberlakukan.
"Belum tahu (ada atau tidak keterkaitannya)," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pergerakan Kendaraan Bakal Dibatasi"