Tayamum

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tayamum adalah kegiatan ibadah pengganti wudhu yang dilakukan dengan sarana pasir atau debu.


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tayamum adalah tindakan menyucikan diri yang dilakukan saat seseorang tidak bisa melaksanakan wudhu.

Tayamum disebut juga tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam.

Biasanya tayamum dianjurkan dengan menggunakan pasir atau debu.

Secara bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh yang bermaksud mengarahkan.

Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah swt. yaitu:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al Maidah (5):6).

Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib oleh umat muslim saat keadaan mendesak dan tidak ada air. (1)

Tayamum merupakan suatu kegiatan peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih.

Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak. (2)

Baca: Tohru Ukawa

Baca: Ngabuburit

  • Hal yang Membolehkan Tayamum


Tayamum diperbolehkan dilakukan ketika:

  • Tidak adanya air yang cukup untuk wudu atau mandi
  • Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
  • Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
  • Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum)
  • Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya
  • Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh
  • Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu (3)

  • Rukun dan Sunnah Tayamum


Rukun tayamum ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib.

Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas.

Dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.

Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu membaca basmalah, mendahulukan anggota kanan dari yang kiri, dan berurutan.

Hal yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu, melihat air yang bisa dipakai berwudu, dan riddah. (4)

Baca: Ustaz Adi Hidayat (UAH)

Baca: Kalender Hijriah (Kalender Islam)

  • Tata Cara Tayamum


Berdasarkan riwayat Bukhori, وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً, yang artinya:

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum yang dicontohkan oleh Rasulillah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut:

  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya
  • Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan
  • Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja
  • Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
  • Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum (5)

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Nama Kegiatan Tayamum


Syarat Tidak adanya air untuk berwudhu


Rukun Tayamum niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, tertib


Sumber :


1. id.wikipedia.org
2. muslim.or.id


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer