Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Cibabat atau Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat adalah sebuah rumah sakit yang terletak di Kota Cimahi, Jawa Barat.
RSUD Cibabat adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kota Cimahi.
RSUD Cibabat beralamat di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.140, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513, Indonesia.
Baca: RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (Serang)
Sejarah
Pada tahun 1943 pada masa pendudukan tentara Jepang di Indonesia atas instruksi komandan tentara jepang di Cimahi, rumah kediaman Tn. Rydee dialihfungsikan menjadi klinik kesehatan bagi masyarakat dan tentara tahanan perang Belanda, di mana pengelolaan klinik tersebut diserahkan kepada Prof. R.H. Moechamadsyah S, DSOG yang sebelumnya membuka klinik di Jl. Kaum Kaler No. 651 Cimahi dari tahun 1940.
Sebelum tahun 1940 - an Rumah Sakit Cibabat merupakan kawasan Rumah Dinas tempat tinggal pejabat Belanda di Kabupaten Bandung, dihuni oleh Tn. Rydee yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala GBO, Sarana dan prasarana yang ada pada saat itu terdiri dari bangunan seluas ± 300 m2 dan lahan seluas ± 912 m2.
Pada tahun 1943 pada masa pendudukan tentara Jepang di Indonesia atas instruksi komandan tentara jepang di Cimahi, rumah kediaman Tn. Rydee dialihfungsikan menjadi klinik kesehatan bagi masyarakat dan tentara tahanan perang Belanda, di mana pengelolaan klinik tersebut diserahkan kepada Prof. R.H. Moechamadsyah S, DSOG yang sebelumnya membuka klinik di Jl. Kaum Kaler No. 651 Cimahi dari tahun 1940.
Pada tahun 1945, bersamaan dengan masa revolusi, klinik kesehatan yang dikelola oleh Prof. R.H. Moechamadsyah Sastrawinangoen, DSOG berfungsi pula sebagai Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan Balai Pengobatan bagi tahanan perang Belanda dan masyarakat sekitarnya.
Tahun 1947, yaitu pada masa pengungsian, Prof. R. H. Moechamadsyah S, DSOG pindah tugas menjadi Kepala Kesehatan Priangan Timur yang berlokasi di Tasikmalaya. Pengelolaan Klinik Kesehatan selanjutnya digantikan oleh dr. Supardan. Pada saat itu Klinik Kesehatan dan Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditambah fungsinya sebagai Palang Merah Indonesia (PMI).
Tahun 1949, pemerintahan yang berkuasa pada saat itu meningkatkan status klinik kesehatan menjadi Rumah Sakit Pembantu Cibabat, pengelolaannya diserahkan kepada Mayor dr. Vogelsang.
Kedudukan Rumah Sakit Pembantu Cibabat berada di bawah Kantor Kesehatan Kabupaten Bandung. Tahun 1950 Rumah Sakit Pembantu Cibabat yang semula dikepalai oleh Mayor dr. Vogelsang digantikan oleh dr Sanitioso.
1942 Sebelum tahun 1940-an Rumah Sakit Cibabat merupakan kawasan Rumah Dinas tempat tinggal pejabat Belanda di Kabupaten Bandung, dihuni oleh Tn. Rydee yang saat itu menjabat sebagai Kepala Naamloze Vennootschap (NV) Gemeenschappelijk Electriciteitsbedrijf Bandoeng en Omstreken (GEBEO) untuk kota Cimahi, semacam perusahaan umum listrik. Sarana dan prasarana yang ada saat itu terdiri dari bangunan seluas ± 300 m² dan lahan seluas ± 912 m².
1943 Klinik Kesehatan Masyarakat dan Tahanan Perang Belanda (dalam pendudukan Jepang)
1945 Klinik Kesehatan Plus Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR)
1947 Klinik Kesehatan Plus Markas BKR dan Markas Palang Merah Indonesia (PMI)
1949 Rumah Sakit Pembantu Cibabat di bawah koordinasi Kantor Kesehatan Kab. Bandung
1978 Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kab. Bandung
1985 RSU Kelas D - Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kab. Bandung
1987 RSU Pemerintah Daerah Kelas C - Unit Pelaksana Daerah (UPD) Kab. Bandung
1996 RSU Pemerintah Daerah Kelas C - Unit Swadana Daerah (USD) Kab. Bandung
2002 RSU Pemerintah Kota Cimahi Kelas B Non Pendidikan
2009 Pada 11 Agustus 2009, Walikota Cimahi melalui Surat Keputusan Walikota Cimahi No. 900/Kep.201-019/2009 menetapkan RSUD Cibabat Cimahi sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Baca: RSUD Malingping Banten
Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4116);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Negara Republik Indonesia 5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
13. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Cimahi Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Nomor 134 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi;
16. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2017- 2022;
17. Peraturan daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 Nomor 244) Tanggal 24 Oktober 2018. 18. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengesahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022 (Berita Daerah Kota Cimahi Nomor 410 Tahun 2018).
19. Keputusan Walikota Cimahi Nomor 900/Kep.201-org/2009 tentang Rumah Sakit Cibabat sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD);
20. Keputusan Walikota Cimahi Nomor 900/Kep.201.org/2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2015.
Baca: RSUD Dr. Adjidarmo (Lebak)
Visi dan Misi
Menjadi Rumah Sakit unggul dalam pelayanan, pendidikan dan penelitian yang Profesional, Ramah, Agamis dan mengutamakan keselamatan pasien
Memberikan Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian berbasis keselamatan pasien melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berintegritas dan berempati kepada pasien serta sumber daya lainnya didukung dengan sistem terstruktur dan transparan untuk kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder)
- Senyum, Salam dan Sapa
- Orientasi pada kepuasan pelanggan
- Mengutamakan kesetaraan
- Empati terhadap sesama
- Apresiasi terhadap semua
- Haturkan terima kasih
Tujuan, Sasaran dan Kebijakan
Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Rujukan
Kebijakan Meningkatkan Sistem Pengelolaan Keuangan dan Mutu Pelayanan BLUD
Baca: RS Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
Tugas dan Fungsi
RSUD Cibabat mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan dan penunjang medik, keperawatan, administrasi umum, dan keuangan serta melaksanakan urusan ketatausahaan.
Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan dan penunjang medis;
Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang keperawatan;
Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang akuntansi, keuangan umum dan program;
Pelaksana urusan ketatausahaan.
RSUD Cibabat sebagai perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
RSUD Cibabat dalam pelaksanaan teknis kesehatan mempunyai hubungan koordinatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan.
RSUD Cibabat dipimpin oleh Direktur.
RSUD Cibabat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pelayanan
Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Instalasi Rawat Inap
Instalasi Rawat Jalan;
1. Klinik Penyakit Dalam
2. Klinik Bedah
3. Klinik Orthopaedi
4. Klinik Neurologi
5. Klinik Rehabilitasi Medik
6. Klinik Kebidanan
7. Klinik Kesehatan Anak
8. Klinik Mata
9. Klinik THT
10. Klinik Kulit dan Kelamin
11. Klinik Gigi dan Mulut
12. Klinik Gizi
13. Klinik Jiwa
14. Klinik D.O.T.S
15. Klinik Khusus
16. Klinik Umum
17. Klinik Psikologi
18. Klinik Bedah Syaraf
19. Klinik Kardiologi / Jantung
20. Klinik Bougenville (HIV/AIDS)
21. Klinik Bedah Onkologi
22. Klinik MCU
23. Klinik Fetomaternal
24. Klinik Urologi
25. Klinik Bedah Mulut
26. Klinik Bedah Plastik
27. Klinik Dialisis (HD & CAPD)
28. Klinik Bedah Digestive
29. Klinik Hemato Onkologi
30. Klinik Geriatri
Fasilitas Penunjang;
1. ICU
2. Laboratorium Klinik
3. Laboratorium Patologi Anatomi
4. Radiologi
5. Farmasi
6. UTDRS
7. Bedah Sentral
8. VK/ Bersalin
9. Hemodialisa
10. Endoscopy
11. Bronchoscopy
12. EKG
13. USG
14. EEG
15. EMG
16. HIV/AIDS
17. C –ARM
18. CT - SCAN
19. Binroh & Pemulasaran Jenazah
20. Kemoterapi & Thalasemia
21. CATHLAB
22. NICU, PICU, ICU, HCU & CICU
Alur Pelayanan Pasien (Rawat Jalan) :
- Dokumen yang perlu dipersiapkan: 1 lembar KARTU BEROBAT RSUD CIBABAT, 1 lembar KTP
- Pengambilan Nomor Antri. Ambil TIKET NOMOR ANTRIAN di Kios Antrian di Gedung B Lantai 2
- Pendaftaran Di Loket. Menunggu Pemanggilan di loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan di antaranya:
- Pembayaran Kasir. Setelah melakukan pendaftaran silahkan menuju Kasir Gedung C-2 untuk melakukan pembayaran dengan membawa TIKET NOMOR ANTRI yang sudah diverifikasi petugas pendaftaran
- Menuju Klinik. Setelah melakukan pembayaran, silahkan menuju klinik yang dituju dengan memberikan BUKTI KUITANSI PEMBAYARAN dari kasir kepada petugas di klinik yang dituju
- Pemeriksaan Dokter. Silahkan menunggu panggilan sesuai nomor antrian di klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
- Pemeriksaan Penunjang. Bilamana dokter pemeriksa meminta untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi, USG, dll) maka pasien menuju pendaftaran penunjang yang dituju dengan membawa PENGANTAR PEMERIKSAAN PENUNJANG dari dokter di klinik
- Jika antrian pendaftar di penunjang penuh, maka akan diberikan jadwal ulang untuk melakukan tindakan penunjang tersebut. Pasien tidak perlu melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran BPJS melainkan langsung datang ke Pendaftaran Penunjang dituju dengan membawa Pengantar Pemeriksaan Penunjang yang telah tertera tanggal pemeriksaan penunjang
- Pengambilan Obat. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter dan penunjang jika ada resep maka pasien menuju pendaftaran Farmasi yang berada di gedung B-1 dengan membawa RESEP OBAT yang diberikan dokter di klinik
- Selesai
Baca: RSUD Bayu Asih (Purwakarta)
Organisasi
Direktur : dr. Reri Marliah, MM
Wadir Pelayayan : dr. Reri Marliah, MM
Wadir Umum dan Keuangan : Ricard Nikolas, S.E
Kabid Pelayanan dan Penunjang : dr.ARS Agustiningsih, MARS
Kabid Keperawatan : Teti Supriati, S.Kp
Kabag Administrasi Umum : Sri Wahyuni, S.E, M.Si
Kabag Keuangan : Dra. Sri Wahidiati,Apt.,M.Kes
Struktur organisasai RSUD Ciababat :