RSUD Cibabat

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD Cibabat


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Cibabat atau Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat adalah sebuah rumah sakit yang terletak di Kota Cimahi, Jawa Barat.

RSUD Cibabat adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kota Cimahi.

RSUD Cibabat beralamat di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.140, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513, Indonesia.

Baca: RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (Serang)

  • Sejarah


Pada tahun 1943 pada masa pendudukan tentara Jepang di Indonesia atas instruksi komandan tentara jepang di Cimahi, rumah kediaman Tn. Rydee dialihfungsikan menjadi klinik kesehatan bagi masyarakat dan tentara tahanan perang Belanda, di mana pengelolaan klinik tersebut diserahkan kepada Prof. R.H. Moechamadsyah S, DSOG yang sebelumnya membuka klinik di Jl. Kaum Kaler No. 651 Cimahi dari tahun 1940.

Sebelum tahun 1940 - an Rumah Sakit Cibabat merupakan kawasan Rumah Dinas tempat tinggal pejabat Belanda di Kabupaten Bandung, dihuni oleh Tn. Rydee yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala GBO, Sarana dan prasarana yang ada pada saat itu terdiri dari bangunan seluas ± 300 m2 dan lahan seluas ± 912 m2.

Pada tahun 1943 pada masa pendudukan tentara Jepang di Indonesia atas instruksi komandan tentara jepang di Cimahi, rumah kediaman Tn. Rydee dialihfungsikan menjadi klinik kesehatan bagi masyarakat dan tentara tahanan perang Belanda, di mana pengelolaan klinik tersebut diserahkan kepada Prof. R.H. Moechamadsyah S, DSOG yang sebelumnya membuka klinik di Jl. Kaum Kaler No. 651 Cimahi dari tahun 1940.

Pada tahun 1945, bersamaan dengan masa revolusi, klinik kesehatan yang dikelola oleh Prof. R.H. Moechamadsyah Sastrawinangoen, DSOG berfungsi pula sebagai Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan Balai Pengobatan bagi tahanan perang Belanda dan masyarakat sekitarnya.

Tahun 1947, yaitu pada masa pengungsian, Prof. R. H. Moechamadsyah S, DSOG pindah tugas menjadi Kepala Kesehatan Priangan Timur yang berlokasi di Tasikmalaya. Pengelolaan Klinik Kesehatan selanjutnya digantikan oleh dr. Supardan. Pada saat itu Klinik Kesehatan dan Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditambah fungsinya sebagai Palang Merah Indonesia (PMI).

Tahun 1949, pemerintahan yang berkuasa pada saat itu meningkatkan status klinik kesehatan menjadi Rumah Sakit Pembantu Cibabat, pengelolaannya diserahkan kepada Mayor dr. Vogelsang.

Kedudukan Rumah Sakit Pembantu Cibabat berada di bawah Kantor Kesehatan Kabupaten Bandung. Tahun 1950 Rumah Sakit Pembantu Cibabat yang semula dikepalai oleh Mayor dr. Vogelsang digantikan oleh dr Sanitioso.

Lini masa sejarah

1942 Sebelum tahun 1940-an Rumah Sakit Cibabat merupakan kawasan Rumah Dinas tempat tinggal pejabat Belanda di Kabupaten Bandung, dihuni oleh Tn. Rydee yang saat itu menjabat sebagai Kepala Naamloze Vennootschap (NV) Gemeenschappelijk Electriciteitsbedrijf Bandoeng en Omstreken (GEBEO) untuk kota Cimahi, semacam perusahaan umum listrik. Sarana dan prasarana yang ada saat itu terdiri dari bangunan seluas ± 300 m² dan lahan seluas ± 912 m².

1943 Klinik Kesehatan Masyarakat dan Tahanan Perang Belanda (dalam pendudukan Jepang)

1945 Klinik Kesehatan Plus Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR)

1947 Klinik Kesehatan Plus Markas BKR dan Markas Palang Merah Indonesia (PMI)

1949 Rumah Sakit Pembantu Cibabat di bawah koordinasi Kantor Kesehatan Kab. Bandung

1978 Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kab. Bandung

1985 RSU Kelas D - Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kab. Bandung

1987 RSU Pemerintah Daerah Kelas C - Unit Pelaksana Daerah (UPD) Kab. Bandung

1996 RSU Pemerintah Daerah Kelas C - Unit Swadana Daerah (USD) Kab. Bandung

2002 RSU Pemerintah Kota Cimahi Kelas B Non Pendidikan

2009 Pada 11 Agustus 2009, Walikota Cimahi melalui Surat Keputusan Walikota Cimahi No. 900/Kep.201-019/2009 menetapkan RSUD Cibabat Cimahi sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)

Baca: RSUD Malingping Banten

RSUD Cibabat, Cimahi. (Tribunnews.com)

  • Landasan Hukum


Landasan Hukum RSUD Cibabat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4116);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;

5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Negara Republik Indonesia 5072);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

12. Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;

13. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

14. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Cimahi Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Nomor 134 Seri E);

15. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi;

16. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2017- 2022;

17. Peraturan daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 Nomor 244) Tanggal 24 Oktober 2018. 18. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengesahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022 (Berita Daerah Kota Cimahi Nomor 410 Tahun 2018).

19. Keputusan Walikota Cimahi Nomor 900/Kep.201-org/2009 tentang Rumah Sakit Cibabat sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD);

20. Keputusan Walikota Cimahi Nomor 900/Kep.201.org/2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2015.

Baca: RSUD Dr. Adjidarmo (Lebak)

  • Visi dan Misi


Visi RSUD Cibabat :

Menjadi Rumah Sakit unggul dalam pelayanan, pendidikan dan penelitian yang Profesional, Ramah, Agamis dan mengutamakan keselamatan pasien

Misi RSUD Cibabat :

Memberikan Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian berbasis keselamatan pasien melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berintegritas dan berempati kepada pasien serta sumber daya lainnya didukung dengan sistem terstruktur dan transparan untuk kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder)

Motto RSUD Cibabat :

  • Senyum, Salam dan Sapa
  • Orientasi pada kepuasan pelanggan
  • Mengutamakan kesetaraan
  • Empati terhadap sesama
  • Apresiasi terhadap semua
  • Haturkan terima kasih

  • Tujuan, Sasaran dan Kebijakan


Tujuan RSUD Cibabat :

Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sasaran RSUD Cibabat :

Meningkatnya Pelayanan Kesehatan Rujukan

Kebijakan RSUD Cibabat :

Kebijakan Meningkatkan Sistem Pengelolaan Keuangan dan Mutu Pelayanan BLUD

Baca: RS Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Tugas dan Fungsi


Tugas RSUD Cibabat :

RSUD Cibabat mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan dan penunjang medik, keperawatan, administrasi umum, dan keuangan serta melaksanakan urusan ketatausahaan.

Fungsi RSUD Cibabat :

Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan dan penunjang medis;

Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang keperawatan;

Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang akuntansi, keuangan umum dan program;

Pelaksana urusan ketatausahaan.

Kedudukan RSUD Cibabat :

RSUD Cibabat sebagai perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

RSUD Cibabat dalam pelaksanaan teknis kesehatan mempunyai hubungan koordinatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan.

RSUD Cibabat dipimpin oleh Direktur.

RSUD Cibabat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

  • Pelayanan


Pelayanan RSUD Cibabat :

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Instalasi Rawat Inap

Instalasi Rawat Jalan;

1. Klinik Penyakit Dalam

2. Klinik Bedah

3. Klinik Orthopaedi

4. Klinik Neurologi

5. Klinik Rehabilitasi Medik

6. Klinik Kebidanan

7. Klinik Kesehatan Anak

8. Klinik Mata

9. Klinik THT

10. Klinik Kulit dan Kelamin

11. Klinik Gigi dan Mulut

12. Klinik Gizi

13. Klinik Jiwa

14. Klinik D.O.T.S

15. Klinik Khusus

16. Klinik Umum

17. Klinik Psikologi

18. Klinik Bedah Syaraf

19. Klinik Kardiologi / Jantung

20. Klinik Bougenville (HIV/AIDS)

21. Klinik Bedah Onkologi

22. Klinik MCU

23. Klinik Fetomaternal

24. Klinik Urologi

25. Klinik Bedah Mulut

26. Klinik Bedah Plastik

27. Klinik Dialisis (HD & CAPD)

28. Klinik Bedah Digestive

29. Klinik Hemato Onkologi

30. Klinik Geriatri

Fasilitas Penunjang;

1. ICU

2. Laboratorium Klinik

3. Laboratorium Patologi Anatomi

4. Radiologi

5. Farmasi

6. UTDRS

7. Bedah Sentral

8. VK/ Bersalin

9. Hemodialisa

10. Endoscopy

11. Bronchoscopy

12. EKG

13. USG

14. EEG

15. EMG

16. HIV/AIDS

17. C –ARM

18. CT - SCAN

19. Binroh & Pemulasaran Jenazah

20. Kemoterapi & Thalasemia

21. CATHLAB

22. NICU, PICU, ICU, HCU & CICU

Alur Pelayanan Pasien (Rawat Jalan) :

  • Dokumen yang perlu dipersiapkan: 1 lembar KARTU BEROBAT RSUD CIBABAT, 1 lembar KTP
  • Pengambilan Nomor Antri. Ambil TIKET NOMOR ANTRIAN di Kios Antrian di Gedung B Lantai 2
  • Pendaftaran Di Loket. Menunggu Pemanggilan di loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan di antaranya:
  • Pembayaran Kasir. Setelah melakukan pendaftaran silahkan menuju Kasir Gedung C-2 untuk melakukan pembayaran dengan membawa TIKET NOMOR ANTRI yang sudah diverifikasi petugas pendaftaran
  • Menuju Klinik. Setelah melakukan pembayaran, silahkan menuju klinik yang dituju dengan memberikan BUKTI KUITANSI PEMBAYARAN dari kasir kepada petugas di klinik yang dituju
  • Pemeriksaan Dokter. Silahkan menunggu panggilan sesuai nomor antrian di klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  • Pemeriksaan Penunjang. Bilamana dokter pemeriksa meminta untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi, USG, dll) maka pasien menuju pendaftaran penunjang yang dituju dengan membawa PENGANTAR PEMERIKSAAN PENUNJANG dari dokter di klinik
  • Jika antrian pendaftar di penunjang penuh, maka akan diberikan jadwal ulang untuk melakukan tindakan penunjang tersebut. Pasien tidak perlu melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran BPJS melainkan langsung datang ke Pendaftaran Penunjang dituju dengan membawa Pengantar Pemeriksaan Penunjang yang telah tertera tanggal pemeriksaan penunjang
  • Pengambilan Obat. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter dan penunjang jika ada resep maka pasien menuju pendaftaran Farmasi yang berada di gedung B-1 dengan membawa RESEP OBAT yang diberikan dokter di klinik
  • Selesai 

Baca: RSUD Bayu Asih (Purwakarta)

  • Organisasi


Jajaran Direksi RSUD Ciababat :

Direktur : dr. Reri Marliah, MM

Wadir Pelayayan : dr. Reri Marliah, MM

Wadir Umum dan Keuangan : Ricard Nikolas, S.E

Kabid Pelayanan dan Penunjang : dr.ARS Agustiningsih, MARS

Kabid Keperawatan : Teti Supriati, S.Kp

Kabag Administrasi Umum : Sri Wahyuni, S.E, M.Si

Kabag Keuangan : Dra. Sri Wahidiati,Apt.,M.Kes

Struktur organisasai RSUD Ciababat :

Struktur organisasi RSUD Cibabat.

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Nama RSUD Cibabat


Alamat Jl. Jend. H. Amir Machmud No.140, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513, Indonesia


Kontak Telepon : (022) 6652025


Situs rsudcibabat.cimahikota.go.id


Direktur dr. Reri Marliah, MM


Sumber :


1. rsudcibabat.cimahikota.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer