Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi rumah kosong di Jalan Laswi Kota Tasikmalaya sebagai tempat pembunuhan Delis Sulistina (13) siswi SMP Tasikmalaya tewas di gorong-gorong oleh ayah kandungnya sendiri, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai pro kontra.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sendiri meminta untuk para narapidana yang mendapat asimilasi pembebasan dalam rangka pencegahan Covid-19 agar bisa dikembalikan ke lapas, mengingat banyak kasus mereka yang baru bebas ternyata kembali melakukan tindak pidana kejahatan.

Disisi lain, lepasnya 38.822 narapidana oleh Kemenkumham dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah angka kriminalitas di tengah situasi pandemi virus Corona di Indonesia.

Hal itu pun terkonfirmasi oleh catatan dari pihak kepolisian.

Baca: Hasil Tes PCR Seorang PDP Membingungkan dan Aneh, Gugus Tugas Covid Buleleng Bali Lapor Kasus ke WHO

Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kejahatan yang dominan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Bukan barang berharga, pencuri di Padang malah curi tas berisi pakaian dalam (Akun Instagram @soalpadang)

“Pada minggu ke-15 dan minggu ke-16, secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).

Kendati demikian, Polri mengatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih berlangsung kondusif.

Menurut Kombes Asep Adi Saputra, Polri melakukan upaya preventif dan preemtif atas peningkatan tingkat kejahatan selama wabah Covid-19 di Indonesia.

Baca: Jangan Panik, Ini Perbedaan Gejala Sesak Napas pada Penderita Asma dan Covid-19

Namun, dirinya mengatakan polisi juga tak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan

“Ketika kejahatan terjadi, maka Polri pun tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan tentunya dilakukan secara terukur,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, jumlah kejahatan menurun sebesar 4,32 persen pada minggu ke-15 tahun 2020 dibandingkan minggu sebelumnya.

Pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digelandang polisi di Mapolresta, Rabu (15/4/2020).TribunSolo.com/Ryantono Puji (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

Berdasarkan data yang diungkapkan, terjadi pengurangan jumlah kasus sebanyak 154 kejadian selama wabah Covid-19 tersebut.

“Berdasarkan data statistik kejahatan di seluruh Indonesia bahwa pada minggu ke-14 ada 3.567 kasus."

"Kemudian pada minggu ke-15 menjadi 3.413 kasus,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (16/4/2020).

"Artinya ada penurunan sebanyak 4,32 persen terhadap kasus kejahatan tersebut," kata dia.

Kendati demikian, Argo Yuwono tidak merinci kejahatan apa saja yang terjadi selama periode tersebut dan justru terjadi kenaikan dari pekan 15 ke pekan 16 yang diumumkan oleh Polri pada Senin (20/4/2020) lalu.

Kebijakan Kemenkumham Menuai Kritik

Ahli Kriminolog Forensik, Reza Indragiri mengkritisi keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza Indragiri menyoroti syarat pembebasan napi yang perlu dipertanyakan, yakni soal masa hukuman terlama yang mendapat pembebasan.

Baca: 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris

Ia memaparkan pernyataan para ahli bahwa semua orang bisa terjangkit Covid-19, terlepas dari status mereka apa, termasuk masa hukuman.

Dalam acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), Reza awalnya percaya bahwa antara masyarakat, dan narapidana bebas bisa mencapai keharmonisan.

"Seharusnya kita bisa mengharmoniskan kepentingan dari kedua belah pihak," kata Reza.

"Pertama kepentingan para narapidana, selanjutnya adalah kepentingan masyarakat luas."

Aksi maling motor, Official iNews, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

Reza mengatakan tujuan para narapidana dibebaskan adalah untuk menghindari Covid-19.

"Kepentingan narapidana kalau kita mengacu pada keputusan Kementerian Hukum, dan HAM, tujuan asimilasi itu adalah untuk memastikan mereka terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Ia lalu menyoroti syarat pembebasan narapidana yang menurutnya aneh, yakni soal waktu hukuman.

Menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena semua napi dengan masa hukuman apapun punya risiko terjangkit Covid-19.

"Pertanyaannya, ketika kemudian dibuat kriteria orang yang mendapat asimilasi adalah yang telah melewati masa hukuman paling lama, kita bertanya-tanya," kata Reza.

"Apa hubungan masa hukuman, dengan kemungkinan terjangkit Covid-19."

"Karena para ilmuwan sendiri mengatakan bahwa siapapun, tua kah, muda kah, narapidana kah, bukan kah, semua bisa terjangkit Virus Corona," sambungnya.

Reza bahkan mengusulkan agar semua narapidana diasimilasi apabila memang berniat menghindari Covid-19.

Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona, Senin (20/4/2020). (Youtube Official iNews)

"Seharusnya kalau kita mau konsekuen kita ingin menghindari mereka dari Covid-19, maka semestinya seluruh narapidana kalau perlu diasimilasi, itu persoalan dari sisi kepentingan narapidana," terangnya.

Kemudian Reza membahas tentang perilaku masyarakat atas keputusan bebasnya sejumlah narapidana tersebut.

Reza mengatakan langkah tersebut jelas mengganggu keamanan masyarakat yang tengah resah karena pandemi Covid-19, kini tambah resah karena bebasnya narapidana.

Baca: Pertama Kali dalam Sejarah, Harga Minyak Dunia Anjlok hingga Negatif

"Pada masa pandemi seperti sekarang, masyarakat butuh ketenangan ekstra, tambahan lagi ketika masyarakat mendengar informasi ternyata pemerintah memberlakukan adanya asimilasi, maka kebutuhan masyarakat bertambah, yaitu kebutuhan akan rasa aman," kata dia.

"Kebutuhan ini pantas kemudian seolah-olah terguncang."

Reza memaklumi masyarakat waspada, dan gelisah karena para narapidana mungkin untuk kembali melakukan aksi kriminal.

"Masyarakat gelisah, masyarakat was-was karena masyarakat bertanya-tanya seberapa jauh dari 30 ribuan narapidana tersebut yang akan mengulangi perbuatan jahat mereka," tambahnya.

Reza mengatakan kegelisahan masyarakat sebenarnya bisa ditenangkan.

Caranya adalah melalui langkah penakaran risiko yang harus dilakukan oleh Kemenkumham.

Melalui penakaran risiko dapat diperkirakan apakah para narapidana yang dilepas kembali akan berbuat jahat atau tidak.

"Pertanyaan ini hanya bisa dijawab kalau Kementerian Hukum, dan HAM sudah melakukan penakaran risiko, atau risk asessment sebelum memutuskan untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana tersebut," kata Reza.

"Dengan penakaran risiko itulah akan terjawab seberapa jauh sesungguhnya kemungkinan mereka 30 ribuan mantan narapidana akan mengulangi, atau tidak mengulangi perbuatan jahat mereka."

Baca: Napi yang Dibebaskan Berulah, Reza Indragiri : Apa Hubungan Hukuman dengan Pencegahan Corona?

"Selama media lagi-lagi terpaksa harus memberitakan adanya narapidana yang melakukan tindak residivisme, maka kegelisahan, kewas-wasan masyarakat menjadi suatu hal yang masuk akal," tandasnya.

Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.

Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.

 (Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Tribunwow.com/Ris//Devina Halim/Anung Malik)

Sumber: "Dua Pekan Terakhir, Polri Catat Peningkatan Kejahatan 11,80 Persen" dan "Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona".

Di Tribunnews.com "Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik Setelah Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham"



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer