Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sendiri meminta untuk para narapidana yang mendapat asimilasi pembebasan dalam rangka pencegahan Covid-19 agar bisa dikembalikan ke lapas, mengingat banyak kasus mereka yang baru bebas ternyata kembali melakukan tindak pidana kejahatan.
Disisi lain, lepasnya 38.822 narapidana oleh Kemenkumham dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah angka kriminalitas di tengah situasi pandemi virus Corona di Indonesia.
Hal itu pun terkonfirmasi oleh catatan dari pihak kepolisian.
Baca: Hasil Tes PCR Seorang PDP Membingungkan dan Aneh, Gugus Tugas Covid Buleleng Bali Lapor Kasus ke WHO
Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kejahatan yang dominan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pada minggu ke-15 dan minggu ke-16, secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).
Kendati demikian, Polri mengatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih berlangsung kondusif.
Menurut Kombes Asep Adi Saputra, Polri melakukan upaya preventif dan preemtif atas peningkatan tingkat kejahatan selama wabah Covid-19 di Indonesia.
Baca: Jangan Panik, Ini Perbedaan Gejala Sesak Napas pada Penderita Asma dan Covid-19
Namun, dirinya mengatakan polisi juga tak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan
“Ketika kejahatan terjadi, maka Polri pun tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan tentunya dilakukan secara terukur,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, jumlah kejahatan menurun sebesar 4,32 persen pada minggu ke-15 tahun 2020 dibandingkan minggu sebelumnya.
Berdasarkan data yang diungkapkan, terjadi pengurangan jumlah kasus sebanyak 154 kejadian selama wabah Covid-19 tersebut.
“Berdasarkan data statistik kejahatan di seluruh Indonesia bahwa pada minggu ke-14 ada 3.567 kasus."
"Kemudian pada minggu ke-15 menjadi 3.413 kasus,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (16/4/2020).
"Artinya ada penurunan sebanyak 4,32 persen terhadap kasus kejahatan tersebut," kata dia.
Kendati demikian, Argo Yuwono tidak merinci kejahatan apa saja yang terjadi selama periode tersebut dan justru terjadi kenaikan dari pekan 15 ke pekan 16 yang diumumkan oleh Polri pada Senin (20/4/2020) lalu.
Ahli Kriminolog Forensik, Reza Indragiri mengkritisi keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).
Reza Indragiri menyoroti syarat pembebasan napi yang perlu dipertanyakan, yakni soal masa hukuman terlama yang mendapat pembebasan.
Baca: 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris