Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat PSBB ini tidak cukup dilakukan hanya 14 hari.
Anies mengatakan penanganan dan pengendalian Covid-19 ini tidak mungkin selesai dalam 14 hari.
"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).
Baca: Jakarta Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Anies Baswedan Tagih Dana Rp 7 Triliun dari Pemerintah
Menurut Anies, saat ini dibutuhkan kebijakan yang 'berlebihan' daripada 'kekurangan'.
"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucapnya.
"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut Anies.
Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta siap untuk menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.
Namun, menurutnya untuk menghadapi Covid-19 ini Anies menyebut tak harus memperpanjang PSBB di DKI Jakarta.
Karena hal ini akan menghambat infrastruktur di Jakarta.
"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.
Sementara itu, Anies memberikan saran agar pemerintah dapat mengundang pakar epidemiologi untuk bisa memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19. Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.
Baca: Perizinan PSBB untuk Daerah Terlalu Rumit, Komnas HAM Mengkritik Kebijakan Pemerintah Pusat
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Seperti diketahui, DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020.
Rencananya, pemberlakuan PSBB ini akan berjalan hingga 14 hari kedepan.
Beberapa daerah lain juga telah memberlakukan PSBB.
Salah satunya Depok, Jawa Barat yang telah memberlakukan PSBB sejak 15 April 2020 lalu.
Selama pemberlakuan PSBB, nantinya warga akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Depok.
Diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.
Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 23 Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.
Pasal itu menyebutkan 'Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rencana yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB'.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskannya diberikan dalam bentuk uang tunai dan atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Dadang memaparkan bahwa nantinya bantuan itu akan disalurkan sesuai data dan alamat warga yang dimiliki Dinas Sosial.
Ia juga mengatakan, bantuan dari Pemeritah Kota Depok yang disalurkan berupa uang tunai.
Baca: Hukuman Pengendara Pelanggar PSBB dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini
Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat bantuan berupa uang tunai dan logistik.
Berikut aturan PSBB Kota Depok yang perlu diperhatikan :
Selama PSBB, Kota Depok menerapkan beberapa aturan untuk kendaraan pribadi roda empat.
Penumpang mobil sedan hanya diperbolehkan berisi 3 orang dengan ketentuan satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dan tetap menerapkan physical distancing.
Selanjutnya untuk penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang.
Ketentuannya sopir di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang.
Untuk bus berkapasitas lebih dari 7 hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dengan duduk yang berjarak.
Baca: Langgar Aturan Lockdown, 10 Turis di India Dapat Hukuman Tak Biasa: Menulis ‘Saya Menyesal’ 500 Kali
Tak ada aturan untuk tidak boleh berboncengan, namun pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarun tangan.
Kemudian, pakaian yang telah digunakan setelah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor wajib disinfeksi.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang