Pemerintah bakal melaksanakan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI mulai Sabtu, (18/4/2020).
Ponsel bernomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, bakal diblokir.
Secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Dengan demikian, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Artinya, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak harus melakukan apa-apa.
Pasalnya, perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
Baca: Mulai Besok, Pemerintah Blokir Ponsel Black Market, Tidak Bisa Digunakan Lagi di Indonesia
Baca: iPhone SE 2016 vs iPhone SE 2020, Apa Perbedaannya? Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini
Hanya saja, pemilik ponsel BM yang masih dalam kondisi belum diaktifkan (belum terpasang kartu SIM), wajib mengaktifkan ponsel tersebut dan memasang kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020.
Hal tersebut harus dilakukan agar nomor IMEI pada ponsel tersebut dapat segera tercatat di database, sebelum regulasi ini diberlakukan.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu, dikutip dari Kompas.com.
Namun, ponsel BM yang diblokir nomor IMEI-nya masih tetap dapat digunakan melalui jaringan WiFi.
Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto pada akhir tahun 2019 lalu.
"(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa," ungkap Janu.
Selain ponsel black market, Janu pun mengungkap bahwa regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing.
Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.
"Kalau roaming ya tidak masalah," kata Janu.
Untuk memastikan legalitas ponsel, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Regulasi pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April mendatang.
Ponsel yang dibeli secara pribadi di luar negeri pun wajib mengikuti ketentuan kalau tak mau diblokir.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu melalui halaman imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.
Baca: Berapa Lama Orang Indonesia Perlu Bekerja Agar Dapat Membeli Sebuah iPhone 11? Ini Jawabannya
Baca: Spesifikasi dan Perbandingan Harga iPhone 11, iPhone 11 Pro hingga iPhone 11 Pro Max, Pilih Mana ?
Jika nomor IMEI-nya tidak didaftarkan, maka ponsel tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan dblokir dari jaringan seluler.
"Kalau kelupaan (tidak registrasi), karena dia tidak terdaftar ya diblokir.
Tidak bisa digunakan," ungkap Heru saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (28/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel dari luar negeri yang lupa didaftarkan pemiliknya.
"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya.
Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," imbuhnya.
Heru juga menegaskan nantinya, ponsel yang dibawa dari luar negeri harus membayar pajak ketika masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai.
Nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS.
Pemerintah sendiri baru saja memutuskan menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI.
Mekanismenya adalah "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Ponsel BM Agar Tidak Kena Blokir", dan Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir