Mulai Besok, Pemerintah Blokir Ponsel Black Market, Tidak Bisa Digunakan Lagi di Indonesia

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ponsel Black Market (BM)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan terkait pemblokiran ponsel black market (BM) mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Regulasi ini melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pemerintah telah melakukan uji coba dan sosialisasi sejak 6 bulan terakhir, kini Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Baca: Pemerintah Putuskan Blokir Ponsel Black Market, Pastikan Cek IMEI Sebelum Membeli, Begini Caranya

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir. (rawpixel.com)

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Ilustrasi (via Tribunjakarta.com) (via Tribunjakarta.com)

Cara Cek IMEI ponsel

Pengecekan nomor IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker di belakang dus ponsel.

Mekanisme pemblokiran ponsel BM menggunakan deretan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.

Nomor IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Nah, berikut ini TribunnewsWiki berikan cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. 

Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak dalam mesin identifikasi milik Kemenperin.

Bila terdaftar, selamat, ponsel Anda masih bisa dipakai alias HP Anda asli!

Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.

Diketahui, Kemenperin menggandeng dua kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertekad memberantas peredaran ponsel BM.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kemenkominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.

Kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Baca: Benarkah Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Ponsel Xiaomi? Berikut Penjelasan IDI

Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin

IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.

Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.

Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.

IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.

IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.

Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.

Baca: WhatsApp di 2020: Stop Akses di Ponsel Low End hingga Tambahkan Lima Fitur Baru, Cek Daftarnya!

Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:

1. Cara cek IMEI di ponsel

Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.

Cara ini berlaku untuk semua jenis dan merek ponsel, termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.

Cara cek IMEI di ponsel (Tangkap layar Xiaomi)

Bisa juga dengan masuk ke bagian setting (pengaturan).

IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).

2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id

Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.

Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.

LINK

3. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.

Kolom IMEI di database Kemenperin (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

Bila ponselmu asli, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.

IMEI terdaftar di database Kemenperin (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

Begitu juga sebaliknya.

IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

Tidak berlaku untuk laptop

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir 2019.

Baca: Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Naik, Ahli : Akankah Jadi Italia di Asia Tenggara?

Baca: Ayah 5 Anak Ini Rela Jual HP Rusak Seharga Rp 10 Ribu Demi Beli Beras, Kini Langsung Dapat Bantuan

 

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Restu) (Kompas.com/Bill Clinten)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia ".



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer