Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dipastikan tetap akan cair pada tahun ini.

Meski tetap diberikan THR bagi PNS, rupanya tak semua ASN mendapatkan THR pada tahun ini.

Adapun ASN yang tidak mendapatkan THR yaitu yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Di samping itu, pensiunan PNS, TNI maupun Polri juga tetap akan menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan THR yang turun pada tahun ini jumlahnya akan berbeda seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Sehingga THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca: Anggaran Terpotong Covid-19, ASN Eselon I-II Tak Dapat THR, Eselon III ke Bawah Cair Tapi Berkurang

Baca: Tak Seperti Tahun Kemarin Jumlah THR untuk Eselon III Berkurang, Presiden hingga DPR Tak Dapat Jatah

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.

Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden bersama para menteri juga tidak akan mendapatkan THR.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," jelasnya.

THR Cair H-10 Lebaran

Diketahui, tunjangan hari raya (THR) dipastikan akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020)

Rupanya hal serupa juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Tribunnews.com)

Terkait kepastian cairnya THR bagi PNS, Paryono menyebut hal ini masih menunggu kepastian.

Namun, ia mengatakan biasanya THR akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran THR untuk karyawan swasta telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016.

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Baca: Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.

Yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

Besaran Gaji PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Golongan 2

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca: Inilah Golongan PNS yang Masih Bisa Terima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2020, Anda Termasuk?

Golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Ketentuan tunjangan :

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 berikut ketentuan tunjangan melekat :

- Tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/KOMPAS.COM)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer