Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo atau RS Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo adalah sebuah rumah sakit yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo adalah rumah sakit khusus yang berada dibawah otoritas Kementerian Kesehatan, Republik Indonesia.
Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo beralamat di Jl. Raya Puncak - Cianjur KM.83, Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat 16750, Indonesia.
Sejarah
Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua Bogor terletak di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. RSPG memiliki luas lahan 69.661m2.
Berawal dari sebuah Zending School yang didirikan pada tahun 1908 yang selanjutnya tahun 1928 diambil oleh SCVT.
Kemudian pada tanggal 15 Agustus 1938 dilakukan peletakan batu pertama pembangunan serta tanggal 15 Nopember 1938 dilakukan pembukaan pertama Sanatorium vor Lunlojders.
Pada tahun 1978 berubah namanya menjadi RSTP (Rumah Sakit Tuberkulosa Paru-Paru) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 137/SK/MENKES/IV/78 tanggal 28 April 1978 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Tuberkulosa Paru-Paru. Kemudian pada tahun 2004 berubah lagi namanya dari RSTP (Rumah Sakit Tuberkulosa Paru-Paru) menjadi Rumah Sakit Paru (RSP) dengan nama Rumah Sakit Paru (RSP) Dr.M.Goenawan Partowidigdo berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 190/Menkes/SK/II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 251/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor, RSPG mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan paru secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.05/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Pada Departemen Kesehatan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum, RSPG merupakan instansi pemerintah yang menerapakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan status Badan Layanan Umum secara penuh (BLU penuh).
Baca: RSUD Kabupaten Kediri
Visi dan Misi
Menjadi Center Pelayanan Paru dan Bedah Toraks Nasional
- Menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
- Mengembangkan Pelayanan infeksi paru, kanker paru, intervensi paru dan bedah thorax serta layanan penunjangnya
- Mengembangkan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Ilmu Penyakit Paru
- Memantapkan tata kelola rumah sakit yang akuntabel, transparan, responsible dan inovatif berbasis teknologi informasi
“Kepuasan Anda Kebahagiaan Kami”
- Integritas
- Profesional
- Disiplin
- Kerja sama
- Inovasi
- Kepuasan pelanggan
Aturan dan Penghargaan
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 251/MENKES/PER/III/2008 tanggal 11 Maret 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor;
2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 226/KMK.05/2009 tanggal 17 Juni 2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU Secara Penuh);
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 437/MENKES/SK/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (Klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas A);
4. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17/1/IO/KES/PMDN/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas A;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor HK.03.05/III/1758/08 tanggal 19 Mei 2008 tentang Ijin Melaksanakan Pelayanan Umum di Rumah Sakit Khusus (Maksimal 25% dari seluruh tempat tidur);
6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Oktober 2014 Nomor 443.24/9255/PL&PP Perihal Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sebagai RS Sub Rujukan TB MDR Provinsi Jawa Barat;
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor YM.00.03.2.2.5053 tanggal 12 Desember 2008 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar Kepada Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Jalan Raya Puncak KM.83 Cisarua, Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat (5 Pelayanan, 2000 s.d 2003);
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor YM.01.10/III/228/08 tanggal 25 Januari 2008 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut Kepada Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Jalan Raya Puncak KM.83 Cisarua, Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat (12 Pelayanan, 2008 s.d 2011).
9. ISO 9001:2008 Nomor 2012-1-0044 tanggal 2 Februari 2012 (2012 s.d 2015)
10. Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor KARS-SERT/92/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengakuan Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Jalan Raya Puncak KM.83 Cisarua, Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat Telah Memenuhi Standar Akreditasi Lulus Tingkat Paripurna (2015 s.d 2018);
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/588/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Penganugerahan Piagam Penghargaan kepada Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Indikator Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2016;
12. Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Menjadi salah satu Satker dari 7 Satker terbaik terkait dengan Indikator Kinerja Individu dan Indikator Kinerja Terpilih tahun 2016;
13. Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Menjadi Satker terbaik dalam Laporan Dewan Pengawas TA 2016;
14. Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Menjadi Satker yang menerapan indikator Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2016;
15.Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor lulus dengan Predikat Paripurna SNARS Edisi 1 tanggal 10 april 2018
16. Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sebagai Peringkat I Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik di lingkungan Kementerian Kesehatan RI ;
17. Rumah Sakit Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Juara 3 Kompetisi Kepatuhan Standar Interaksi Layanan di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Pelayanan
- Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- Instalasi Rawat Inap
- Instalasi Rawat Jalan
- Poliklinik Paru
- Poliklinik Asma
- Poliklinik Anak
- Poliklinik Gigi
- Poliklinik Umum
- Poliklinik Penyakit Dalam
- Poliklinik Kebidanan
- Poliklinik Bedah
- Poliklinik Kulit dan Kelamin
- Poliklinik MDR
- Poliklinik DOTS
- Poliklinik Executive
- Poliklinik Geriatri
- Poliklinik Herbal
- Poliklinik Berhenti Merokok
- Penunjang Medis lain.
Organisasi
Direktur : dr. Hj. Wuwuh Utami Ningtyas, M.Kes
Direktur Medik dan Keperawatan : dr. Ida Bagus Sila Wiweka Sp.P
Direktur Keuangan dan Administrasi Umum : Achmad Nawir, S.IP,.MM
Struktur organisasi Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo :