Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan mulai hari ini Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, pada Senin (13/4/2020), Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meneken Surat Keputusan Nomor 177 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB.
Dikutip dari Kompas.com, pada diktum kesatu, pemberlakuan PSBB di Kota Depok akan berlangsung selama 14 hari terhitung Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).
Diktum kedua, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok juga harus memenuhi peraturan PSBB.
Selanjutnya, pemberlakuan PSBB ini dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga mengatakan bahwa SK tersebut telah berlaku sejak Senin (13/4/2020).
Baca: Perusahaan Nekat Buka saat PSBB, Siap-siap Kena Sanksi Gubernur Anies Baswedan: Izin Bisa Dicabut
Baca: Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta
Selama pemberlakuan PSBB, nantinya warga akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Depok.
Diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.
Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 23 Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.
Pasal itu menyebutkan 'Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rencana yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB'.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskannya diberikan dalam bentuk uang tunai dan atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: RSUD Kota Depok
Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Dadang memaparkan bahwa nantinya bantuan itu akan disalurkan sesuai data dan alamat warga yang dimiliki Dinas Sosial.
Ia juga mengatakan, bantuan dari Pemeritah Kota Depok yang disalurkan berupa uang tunai.
Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat bantuan berupa uang tunai dan logistik.
Baca: Kemenkes Setujui Depok, Bogor, dan Bekasi Lakukan PSBB, 2 Kota Lain Masih Tunggu Keputusan
Berikut aturan PSBB Kota Depok yang perlu diperhatikan :
Mobil pribadi
Selama PSBB, Kota Depok menerapkan beberapa aturan untuk kendaraan pribadi roda empat.
Penumpang mobil sedan hanya diperbolehkan berisi 3 orang dengan ketentuan satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dan tetap menerapkan physical distancing.
Selanjutnya untuk penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang.
Ketentuannya sopir di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang.
Untuk bus berkapasitas lebih dari 7 hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dengan duduk yang berjarak.
Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok
Tak ada aturan untuk tidak boleh berboncengan, namun pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarun tangan.
Kemudian, pakaian yang telah digunakan setelah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor wajib disinfeksi.
Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul PSBB Resmi Diberlakukan di Jabar 15 April 2020, Warga Depok Akan Dapat Uang Tunai dan Bahan Makanan