PSBB Kota Depok Berlaku Hari Ini, Ada Aturan untuk Kendaraan Pribadi hingga Warga Diberi Bantuan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya juga akan diterapkan di Depok, Jawa Barat.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan mulai hari ini Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, pada Senin (13/4/2020), Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meneken Surat Keputusan Nomor 177 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB.

Dikutip dari Kompas.com, pada diktum kesatu, pemberlakuan PSBB di Kota Depok akan berlangsung selama 14 hari terhitung Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).

Diktum kedua, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok juga harus memenuhi peraturan PSBB.

Selanjutnya, pemberlakuan PSBB ini dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga mengatakan bahwa SK tersebut telah berlaku sejak Senin (13/4/2020).

Baca: Perusahaan Nekat Buka saat PSBB, Siap-siap Kena Sanksi Gubernur Anies Baswedan: Izin Bisa Dicabut

Baca: Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta

Selama pemberlakuan PSBB, nantinya warga akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Depok.

Diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.

Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 23 Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.

Pasal itu menyebutkan 'Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rencana yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB'.

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskannya diberikan dalam bentuk uang tunai dan atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: RSUD Kota Depok

Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Dadang memaparkan bahwa nantinya bantuan itu akan disalurkan sesuai data dan alamat warga yang dimiliki Dinas Sosial.

Wali Kota Depok Mohammad Idris di Polresta Depok, Selasa (21/5/2019) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Ia juga mengatakan, bantuan dari Pemeritah Kota Depok yang disalurkan berupa uang tunai.

Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat bantuan berupa uang tunai dan logistik.

Baca: Kemenkes Setujui Depok, Bogor, dan Bekasi Lakukan PSBB, 2 Kota Lain Masih Tunggu Keputusan

Aturan PSBB Depok

Berikut aturan PSBB Kota Depok yang perlu diperhatikan :

Mobil pribadi

Mobil-mobil bergerak perlahan di sepanjang jembatan di kemacetan lalu lintas di pusat kota Moskow pada 6 Maret 2020. Yuri KADOBNOV/AFP. (Yuri KADOBNOV/AFP)

Selama PSBB, Kota Depok menerapkan beberapa aturan untuk kendaraan pribadi roda empat.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer