Kemenkumham beralasan pembebasan napi tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
Meski demikian, pembebasan napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak.
Hal tersebut mereka lakukan melalui program asimilasi dan integrasi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat tertentu.
Yakni telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Baca: Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly sebagai Menkumham, ICW: Yasonna Terlalu Sering Buat Kontroversi
Baca: Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto
Sementara bagi narapidana anak sebelumnya telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Adaempat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Diantaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Namun demikian, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.
Beredar kabar seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi, mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan 'tiket' tersebut.
Berdasarkan penuturan seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.
"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah.
Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.
Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Dirinya mengaku bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.
Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin keluar dari penjara.
"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya.
Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.
Baca: Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Laoly Disahkan, OC Kaligis hingga Setnov
Baca: Lewat Revisi PP, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan
Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) pun mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.
S menengatakan, para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.
Berada di rumah dengan keluarga lebih baik daripada harus mendekam di penjara karena mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.
"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.
Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.
Baca: Roro Fitria Bersama 30 Ribu Narapidana Lain Dibebaskan dari Penjara oleh Kemenkumham
Baca: Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja
Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku dirinya sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.
Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut.
Apabila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah.
Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan