Tak Penuhi Kriteria, Kemenkes Tolak Permintaan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Kabupaten Rote Ndao

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi kota lengang karena PSBB) - Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta sepi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyebaran virus corona yang terus meluas, membuat beberapa daerah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian, tidak semua usulan disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Diberitakan Tribunnews.com, sudah ada pengajuan PSBB dari tiga daerah yang ditolak Kemenkes, hingga Senin (13/4/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati, Senin (13/4/2020).

ILUSTRASI PSBB - Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, perbatasan Koridor 5 dan 7 (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020)) (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta)

Baca: Kades di Wonosobo Wakafkan Tanah 2.500 Meter untuk Pemakaman Korban Covid-19 yang Ditolak Warga

Baca: 91 Pasien di Korea Selatan Positif Covid-19 Lagi Setelah Dinyatakan Sembuh, Ada Kemungkinan Kambuh

Ketiga daerah itu antara lain, sebagai berikut.

  1. Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang diusulkan pada 6 April 2020.
  2. Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT yang diusulkan pada 6 April 2020.

"Untuk tiga wilayah itu PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Tribunnews.

Dalam surat keputusan Kementerian Kesehatan tertulis pertimbangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2"1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 201 g (COVID- 19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau
negara lain.

Selain tak memenuhi kriteria tersebut, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan lain-lain.

Berdasarkan kajian dan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, wilayah itu belum bisa ditetapkan PSBB.

Namun pemerintah daerah setempat tetap melakukan upata penanggulangan Covid-19 sesuai protokol yang ada.

Hal itu dimaksudkan untuk mendukung upaya menekan laju penularan Covid-19.

5 Wilayah Jabar Siap PSBB

Baca: Benarkah Lemon, Mangga dan Durian Bisa Cegah Terinfeksi Virus Corona? Begini Penjelasan dari WHO

Baca: MotoGP 2020 Ditunda karena Wabah Corona, Pembalap Ini Curhat Pendapatannya Berkurang Drastis

Sementara wilayah lain ada yang ditolak, Jawa Barat mendapatkan persetujuan untuk melakukan PSBB di lima wilayah.

Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

ILUSTRASI - Ridwan Kamil update penanganan Corona di Jawa Barat (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca: Langgar Aturan Lockdown, 10 Turis di India Dapat Hukuman Tak Biasa: Menulis ‘Saya Menyesal’ 500 Kali

Baca: Cokelat & Friends Persembahkan Lagu Bagimu Negeri untuk Tim Medis Pejuang Melawan Covid-19 Indonesia

Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer