Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pertama kali diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, kini juga telah diikuti oleh beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.
Berbeda dengan daerah epicentrum penyebaran virus corona yang menerapkan PSBB, Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jogja masih belum menerapkan peraturan tersebut, karena hingga kini jumlah kasus positif di DIY belum sebanyak Jakarta dan provinsi lain.
Baca: Hukuman Pengendara Pelanggar PSBB dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini
Baca: Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta memberikan imbauan dan peraturan tegas bagi siapa pun yang akan bertandang atau mudik ke wilayahnya selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Mereka yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain dikhawatirkan akan menjadi pembawa virus corona, dan berpotensi menyebabkan mata rantai penyebaran justru meluas dan tak berhenti.
Bagi Anda yang ingin tetap atau nekat mudik ke Yogyakarta di masa pandemi virus corona seperti saat ini, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
Baca: Achmad Yurianto: PSBB untuk Cegah Indonesia Jadi Episentrum Baru Pandemi Covid-19
Baca: Kemenkes Setujui Depok, Bogor, dan Bekasi Lakukan PSBB, 2 Kota Lain Masih Tunggu Keputusan
Di media sosial, aturan mengenai mudik ke Jogja ini menjadi perbincangan.
Sebagian menganggap sederet peraturan tersebut rumit dan membuat mereka berpikir dua kali untuk bertandang ke Yogyakarta di masa wabah Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan memasuki DIY.
Pemerintah Daerah DIY akan melakukan pembatasan sesuai SOP, aturan ini dibuat untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19.
"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Aturan itu di antaranya, akan diterapkan pembatasan penumpang kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan bus.
Baca: 91 Pasien di Korea Selatan Positif Covid-19 Lagi Setelah Dinyatakan Sembuh, Ada Kemungkinan Kambuh
Baca: BIN Buka Lowongan Pekerjaan Tim Penanganan Covid-19 bagi Lulusan SMA, Lolos Langsung Bisa Jadi PNS
Ketentuan atau protokol kedatangan melalui jalan raya bagi pengendara kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor hanya diperbolehkan untuk 1 penumpang, tidak boleh berboncengan. Bagi yang melanggar ketentuan, diminta kembali atau berbalik arah saat akan masuk perbatasan wilayah Jogja.
- Sepeda motor yang berasal dari zona merah wajib menunjukkan surat keterangan sehat. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat, wajib memeriksakan kesehatannya.
Mobil
- Untuk mobil dengan 5 seats, maksimal diisi 2 penumpang dengan sopir.
- Lalu, untuk mobil dengan 7 seats, maksimal diisi 3 penumpang dengan sopir.
- Mobil dari zona merah wajib menunjukkan surat keterangan sehat.
- Bagi mobil yang melanggar ketentuan pembatasan penumpang diminta kembali.
- Jika tidak membawa, wajib diperiksa kesehatannya.
Baca: Malaysia Jalani Lockdown, Banyak TKI Pulang Ke Tanah Air, Begini Kondisi Memprihatinkan Mereka
Baca: China Buka Lockdown Kota Wuhan, Disambut Pertunjukan Cahaya yang Didedikasikan untuk Petugas Medis
- Bus wajib menerapkan physical distancing dengan menyediakan hanya 50 persen seat.
- Pastikan penumpang telah memakai masker.
- Awak bus juga wajib menunjukkan surat kelayakan armada dan kesesuaian protokol kesehatan.
- Bagi bus yang melanggar ketentuan akan dicatat dan disampaikan ke Dirjen Perhubungan Darat.
Protokol kedatangan bus
- Seluruh bus AKAP diwajibkan masuk terminal.
- Bus yang sudah kosong disterilisasi.
- Penumpang yang datang wajib cuci tangan.
- Mereka harus membawa surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas tempat asal.
- Penumpang yang datang juga akan diperiksa dengan thermogun.
Baca: Pemerintah Tak Larang Mudik, YLKI: Jika Daerah Ikut Terinfeksi Corona, Siapa Pasok Logistik ke Kota?
Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua Umum KKSS Imbau Warga Sulawesi Selatan Tak Mudik
Jika tujuannya di Jogja, para pendatang tersebut wajib melaporkan ke RT/RW setempat.
Namun, jika kondisinya tidak baik atau suhu badannya 38 ke atas dan tidak membawa surat keterangan sehat, maka akan dikarantina.