Bantah Isu Dana Haji Untuk Tanggulangi Covid-19, Kemenag: 'Bukan Dana Dari Jemaah, Tetapi APBN'

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MULAI MEMBELUDAK - Jemaah haji Indonesia membludak di terminal Syib Amir, Makkah, Selasa (23/7/2019) malam. Banyak jemaah haji Indonesia menunggu antrian bus untuk kembali ke hotel usai melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Meski sebelumnya Menteri Agama, Fachrul Razi meminta para jemaah calon haji tahun 2020 untuk tetap melunasi pembiayaan haji, Oman menyebutkan bahwa tidak ada rencana menggunakan dana jemaah untuk tujuan tersebut.

Hal ini disampaikan Oman merespon berkembangnya isu penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19, yang muncul pertama kali saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, 8 April 2020 lalu.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Oman dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca: Geger Bansos Corona yang Cantumkan Syarat Agama, Kepala Dinas Kena Tegur Gubernur Bangka Belitung

Oman menerangkan bunyi Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berasal dari dua sumber.

Pertama, dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Dana efisiensi sendiri berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Suasana dia bersama jemaah haji asal Medan dan Tanjung Balai di Asrama Haji Medan, Kamis tadi pagi (12/9/2019). Doa bersama mereka gelar untuk wafatnya tokoh bangsa, BJ Habibie pada Rabu (11/9/2019). (Kompas.com)

Menurut Oman, dana ini sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.

Kedua, BPIH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana ini digunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji, seperti akomodasi dan konsumsi petugas.

Dana APBN ini juga digunakan untuk rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker, serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Dana inilah yang nantinya bakal direalokasi untuk penanganan Covid-19, seandainya pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Baca: Pemerintah Minta Jemaah Bayar Lunas Dana Haji 2020, Menag: Kalau Batal Berangkat, Uang Dikembalikan

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19."

"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," tegasnya.

Oman melanjutkan, dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, pihaknya mendapat alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020.

"Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," kata Oman.

Menteri Agam Minta Calon Haji 2020 Lunasi Pembayaran

Di tengah situasi pandemi corona yang tidak menentu kapan akan berakhir, Pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menyatakan bahwa calon jemaah diminta untuk tetap melunasi biaya ibadah haji tahun 2020.

Namun, Fachrul Razi menegaskan bahwa para calon jemah haji tidak perlu merasa khawatir.

Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan lunas dapat dikembalikan jika jadwal keberangkatan dibatalkan.

Baca: Tak Penuhi Kriteria, Kemenkes Tolak Permintaan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Kabupaten Rote Ndao

"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh."

Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," ujar Fachrul Razi.

Menteri Agama Fachrul Razi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Fachrul menjelaskan, hingga saat ini Kemenag masih melakukan rangkaian persiapan keberangkatan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian.

Kemenag telah menyiapkan dua skenario andai ibadah haji tetap dilaksanakan atau dibatalkan.

Namun, kata Fachrul, sampai hari ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Dia mengaku masih optimistis ibadah haji dapat dilaksanakan.

Baca: Wanita Muslim India Ini Rela Urungkan Niat Naik Haji, Sumbangkan Uangnya untuk Bantuan Covid-19

"Kami melihat ada tanda-tanda, misalnya seminggu yang lalu Masjidil Haram sebelumnya ditutup untuk tawaf.

"Tapi seminggu yang lalu juga kembali untuk tawaf," ujar Fachrul.

"Kami melihat ini mudah-mudahan nanti sisi positif... Kalau sampai pertengahan Mei diputuskan bisa go, saya kira kita masih siap untuk go," kata dia.

Karena itu, ia sekali lagi menegaskan, calon jemaah haji wajib melunasi BPIH.

Menurut Fachrul, pelunasan BPIH setidaknya memberikan kepastian bagi calon jemaah berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji jika situasi memungkinkan.

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). (Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019)

"Paling tidak dengan melunasi BPIH menunjukkan dia sudah punya kartu kepastian untuk berangkat haji," kata Fachrul.

Di sisi bersamaan, Kemenag menyiapkan sejumlah skenario keberangkatan haji di tengah wabah virus corona.

Skenario pembatalan keberangkatan ibadah haji juga disiapkan.

Skenario pertama, yaitu jika ibadah haji dilaksanakan sesuai kuota jemaah yang telah disepakati.

Menurut dia, skenario ini bisa terjadi jika pada waktu pelaksanaan ibadah haji situasi sudah cukup kondusif dengan risiko relatif kecil.

"Situasi ini diasumsikan haji diselenggarakan dalam risiko relatif kecil yang ditandai situasi kondusif dengan segala bentuk pelayanan di Arab Saudi normal," ucap Fachrul.

Baca: Perjuangan Ayah dan Anak Haji Naik Motor dari Indonesia ke Tanah Suci, Lewat 10 Negara dalam 8 Bulan

"Skenario disiapkan dalam tiap tahap pelaksanaan haji, mulai dari berangkat hingga pulang ke Tanah Air."

"Diupayakan dengan meminimalisasi sistem dampak Covid-19 hingga ke titik nol," tuturnya.

Skenario kedua, jika ibadah haji dilaksanakan dengan pengurangan kuota jemaah hingga 50 persen.

Menurut dia, skenario ini mungkin dilakukan jika situasi di Arab Saudi masih berisiko, sehingga pemerintah perlu memperhatikan prioritas jemaah dan petugas yang berangkat.

Wukuf di Arafah. (Instagram/marco_umrah)

"Kuota diperkirakan dikurangi hingga 50 persen dengan pertimbangan ketersediaan ruangan yang cukup untuk physical distancing."

"Skenario ini memaksa adanya seleksi mendalam terhadap jemaah haji yang berangkat tahun ini dan petugas yang berangkat," tutur Fachrul.

Skenario berikutnya, yaitu jika pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Fachrul mengatakan, pemerintah pembatalan pelaksanaan ibadah haji bisa terjadi jika Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan pembatalan atau jika Pemerintah RI melihat situasi di Arab Saudi menimbulkan risiko tinggi.

"Skenario disusun berdasarkan dampak, terutama dampak yang bersifat langsung terhadap internal Kemenag dan pemangku kepentingan," kata dia.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tak Dipakai untuk Penanganan Covid-19".



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer