Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Prambanan atau Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan adalah sebuah rumah sakit yang terletak di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
RSUD Prambanan adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Sleman.
RSUD Prambanan beralamat di Jl. Raya Piyungan - Prambanan No.KM. 7, Dinginan, Sumberharjo, Kec. Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55572, Indonesia.
Sejarah
Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan terletak di Jl.Prambanan-Piyungan Km.7 Dusun Delegan, Desa Sumberharjo, Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman.
Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan berdiri pada akhir tahun 2009 berdasarkan Surat Ijin Bupati Sleman Nomor : 503/2316/DKS/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Sementara Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan.
Kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan tata kerja diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan.
Sebagai pengakuan legal terhadap berdirinya RSUD Prambanan dilakukan pengurusan ijin operasional yang kemudian terbit Surat Keterangan Kode RSUD Prambanan 3404168 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, gedung baru yang dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus dan APBD Tahun 2012 dan 2013, yang terdiri Bangunan IGD dan ruang perawatan anak serta penataan tata ruang di RSUD Prambanan.
Gedung baru merupakan gedung yang dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus dan APBD Tahun 2012 dan 2013, yang terdiri Bangunan IGD dan ruang perawatan anak serta penataan tata ruang di RSUD Prambanan.
Pada tanggal 29 Desember 2011 sesuai dengan SK Bupati Sleman Nomor 362/Kep.KDH/A/2011 RSUD Prambanan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD bertahap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: RST Wijayakusuma (Purwokerto)
Visi dan Misi
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Masyarakat
- Memberikan Pelayanan Kesehatan secara paripurna sesuai standar
- Meningkatkan profesional petugas.
- Mewujudkan manajemen kinerja yang akuntabel
- Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
“Melayani dengan IKHLAS” yaitu :
Iman-Ketulusan-Hormat-Lestari-Amanah-Santun
Kebijakan Mutu dan Maklumat
- Memberikan Pelayanan Secara Maksimal Sesuai Standar Pelayanan
- Memberikan Pelayanan Yang Berkompeten
- Meningkatakan Kinerja Pelayanan Administrasi
- Mengelola Sistem Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Dengan semangat berkarya dan ikhlas kami segenap karyawan siap memberikan pelayanan sesuai standar demi tercapainya pelayanan prima.
Baca: RSPAU Dr. S. Hardjolukito
Pelayanan
IGD
Instalasi Rawat Inap
Instalasi Rawat Jalan
- Pasien datang ke pendaftaran
- Pendaftaran mengecek apakah pasien adalah pasien baru atau pasien lama.
- Jika pasien adalah pasien baru, maka harus mengisi Formulir Pasien Baru.
- Jika pasien adalah pasien lama, maka pasien memperoleh nomer antrian.
- Pasien menyerahkan nomer antrian ke bagian JAMKESMAS.
- Bagian JAMKESMAS mengecek apakah pasien merupakan pasien JAMKESMAS atau UMUM.
- Jika pasien merupakan pasien JAMKESMAS, maka dilakukan verifikasi.
- Jika pasien merupakan pasien UMUM, maka pasien menuju bagian Kasir untuk membayar biaya pendaftaran.
Organisasi
Direktur : drg. Isa Dharmawidjaja, M.Kes.
Kepala Bagian Tata Usaha : Isti Handayaningsih, SKM, M.Sc.
Kepala Seksi P2SPK : Widyanto Agus Rahmadi, SKM.
Kepala Seksi YanMedKep : Maryadi, SKM., MMR.