Hingga hari Jumat (10/4/2020), pemerintah tidak kunjung mengeluarkan larangan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman, meski dengan catatan harus tetap mematuhi aturan pengendalian secara ketat yang akan dibuat pemerintah.
Namun di sisi lain, aparatur sipil negara ( ASN), hingga TNI-Polri dilarang mudik karena alasan keamanan kesehatan justru dan diminta mengimbau masyarakat untuk tidak mudik hingga situasi di seluruh wilayah Indonesia bebas dari ancaman Covid-19.
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah pun meminta agar warganya yang tinggal di daerah pandemi untuk sementara waktu tidak kembali ke kampung halaman.
Baca: Perawat RSUP Kariadi Positif Corona Meninggal, Pemakaman Dipindahkan ke Bergota Makam Keluarga
Kepastian tidak adanya larangan masyarakat untuk mudik itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Meski demikian, masyarakat diminta mengikuti protokol yang ditetapkan bila ingin mudik.
Saat ini, Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar dari suatu daerah, terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Sejumlah kebijakan yang tengah disusun itu meliputi physical distancing yang akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi ataupun angkutan umum.
Untuk sepeda motor, misalnya, pemudik dilarang membawa penumpang saat melakukan perjalanan.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pengguna moda transportasi umum.
Ada pengaturan jarak fisik yang harus dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menyatakan, kendaraan yang tidak mematuhi anjuran yang ditetapkan akan diminta untuk kembali ke daerah asal mereka berangkat.
Sementara itu, perusahaan penyedia jasa transportasi umum yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dijatuhi sanksi oleh Kemenhub.
Kebijakan yang berbeda ASN yang dilarang mudik dipakai pemerintah untuk menyuarakan kebijakan imbauan agar tidak mudik.
Baca: Terinfeksi Corona Tapi Sama Sekali Tak Bergejala, Mengapa Bisa? Begini Penjelasan Ahli
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian tulis poin c dari surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemerintah masih menggunakan orientasi ekonomi dalam mengambil kebijakan terkait mudik Lebaran.
Hal ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah disusun selama ini.
Sebagai contoh, Juru Bicara Pemerintah tentang Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan agar masyarakat menghindari melakukan perjalanan mudik karena dikhawatirkan mereka akan menjadi carrier virus corona yang justru akan mengancam keluarga di daerah yang rentan, seperti orang tua maupun mereka yang memiliki imunitas rendah.
"Jika pemerintah memaksakan mudik Lebaran sekalipun dengan istilah pengendalian ketat, maka hal itu akan berisiko tinggi, yakni episentrum virus corona akan menyebar dan berpindah ke daerah," kata Tulus dalam keterangan tertulis.
Pemerintah, imbuh dia, seharusnya dapat memiliki pertimbangan jangka panjang, apabila masyarakat di daerah atau desa yang tidak memiliki fasilitas kesehatan yang memadai terinfeksi Covid-19.
Sebagai contoh, bila ada petani atau peternak yang terinfeksi, maka hal itu dapat memengaruhi pasokan logistik ke daerah urban.
Padahal, saat ini tidak sedikit daerah urban yang memiliki banyak kasus positif Covid-19 dan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
DKI Jakarta, misalnya, dari total 2.956 kasus positif Covid-19 secara nasional, 1.470 kasus di antaranya berada di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan ini.
Masyarakat di daerah urban, imbuh Tulus, membutuhkan pasokan logistik yang lancar dari petani dan peternak di daerah.
Baca: Meski Kucurkan Bansos untuk Jabodetabek, Jokowi Akui Tetap Tak Bisa Cegah Dua Kelompok Ini Mudik
Ketika para petani dan peternak di desa ikut tumbang akibat virus corona yang dibawa perantau kembali dari Jabodetabek, maka ketahanan pangan di zona urban atau perkotaan dalam ancaman
"Siapa yang akan memasok logistik, jika petani tumbang karena terinfeksi virus corona oleh para pemudik?" tegas Tulus.
Selain itu, ia meragukan kemampuan aparat dalam mengawal kebijakan pembatasan yang akan diterapkan nantinya.
"Yang terjadi di lapangan, polisi akan kompromistis alias membiarkan pemudik motor berpenumpang dua orang atau lebih untuk jalan terus ke kampung halamannya."
"Tidak tega jika suruh balik lagi ke Jakarta, juga untuk roda empat sekalipun," ujarnya.
Kasus Covid-19 semakin meluas.
Informasi terbaru kasus Covid-19 dapat diakses melalui covid19.go.id.
Update terbaru tertanggal Rabu 9 April 2020 pukul 15:45.
Kasus yang terkonfirmasi totalnya mencapai 3.293.
Ada penambahan kasus sebanyak 337 orang dari hari Rabu (8/4/2020).
Pasien dalam perawatan 2.761 orang.
Total pasien yang sembuh adalah 252 orang.
Baca: UPDATE Kasus Virus Corona Terbaru di Indonesia Kamis 9 April 2020: 3.292 Terkonfirmasi
Pasien yang meninggal sebanyak 280 orang.
DKI Jakarta menjadi daerah yang paling banyak terjangkit corona.
Total yang sudah terkonfirmasi yaitu sebanyak 1.706 kasus.
Daerah kedua paling banyak terjangkit corona adalah Jawa Barat dengan total 376 kasus.
Peningkatan penyebaran infeksi virus corona juga telah menyebar luas di beberapa negara di dunia.
Perkembangan terbaru pasien virus corona di seluruh dunia hingga 9 April 2020, total mencapai 1.496.055 kasus.
Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia mencapai 88.982 orang.
Kabar terbaru ini sejalan dengan meningkatnya angka jumlah pasien sembuh yang mencapai 332.486 orang.
Laporan data yang Tribunnewswiki.com kutip dari John Hopkins University, Kamis (8/4/2020) , juga menyebut virus corona telah menyebar ke 209 negara di dunia.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Pemerintah Hanya Imbau Mudik dan Suruh ASN Ajak Masyarakat Tak Mudik...".