Hingga hari Jumat (10/4/2020), pemerintah tidak kunjung mengeluarkan larangan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman, meski dengan catatan harus tetap mematuhi aturan pengendalian secara ketat yang akan dibuat pemerintah.
Namun di sisi lain, aparatur sipil negara ( ASN), hingga TNI-Polri dilarang mudik karena alasan keamanan kesehatan justru dan diminta mengimbau masyarakat untuk tidak mudik hingga situasi di seluruh wilayah Indonesia bebas dari ancaman Covid-19.
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah pun meminta agar warganya yang tinggal di daerah pandemi untuk sementara waktu tidak kembali ke kampung halaman.
Baca: Perawat RSUP Kariadi Positif Corona Meninggal, Pemakaman Dipindahkan ke Bergota Makam Keluarga
Kepastian tidak adanya larangan masyarakat untuk mudik itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Meski demikian, masyarakat diminta mengikuti protokol yang ditetapkan bila ingin mudik.
Saat ini, Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar dari suatu daerah, terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Sejumlah kebijakan yang tengah disusun itu meliputi physical distancing yang akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi ataupun angkutan umum.
Untuk sepeda motor, misalnya, pemudik dilarang membawa penumpang saat melakukan perjalanan.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pengguna moda transportasi umum.
Ada pengaturan jarak fisik yang harus dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menyatakan, kendaraan yang tidak mematuhi anjuran yang ditetapkan akan diminta untuk kembali ke daerah asal mereka berangkat.
Sementara itu, perusahaan penyedia jasa transportasi umum yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dijatuhi sanksi oleh Kemenhub.
Kebijakan yang berbeda ASN yang dilarang mudik dipakai pemerintah untuk menyuarakan kebijakan imbauan agar tidak mudik.
Baca: Terinfeksi Corona Tapi Sama Sekali Tak Bergejala, Mengapa Bisa? Begini Penjelasan Ahli
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian tulis poin c dari surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemerintah masih menggunakan orientasi ekonomi dalam mengambil kebijakan terkait mudik Lebaran.