Dilansir oleh Tribunnewswiki dari Worldometers, total kasus virus corona di Indonesia sebanyak 3.512 kasus per Jumat (10/4).
Sebanyak 282 orang dinyatakan sembuh dan 306 orang meninggal dunia.
Baca: Ucapkan Bela Sungkawa, Unggahan Mantan Glenn Fredly Ini Dikecam, Dianggap Tak Hargai Mutia Ayu
Baca: Mulai 13 April 2020 TVRI Tayangkan Program Belajar dari Rumah untuk PAUD hingga SMA, Apa Saja?
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia mengambil beberapa kebijakan yang perlu dilakukan oleh masyarakat.
Satu di antaranya adalah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan sejak 3 hari yang lalu.
Menyusul kebijakan tersebut, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah resmi memberlakukan peraturan PSBB di Jakarta pada Kamis malam (9/4).
Berbeda dengan aturan PSBB yang sebelumnya hanya berupa imbauan, kali ini PSBB akan berlaku di dalam lindungan hukum.
Jadi bagi para warga yang melanggar aturan di wilayah Jakarta akan mendapatkan sanksi tegas.
Mengutip dari Kompas, diketahui jika untuk pelanggar seperti kendaraan mobil pribadi dan motor yang melintas di ruas kota Jakarta akan dikenakan denda 100 juta.
Masalah tersebut tertuang dalam aturan di Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Akan tetapi terkait pelarangan adanya kendaraan selama PSBB, Anies Baswedan mengungkapkan untuk ojek online masih dibolehkan untuk berada di Jakarta.
Dengan pengecualian selama PSBB ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang orang.
"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata Anies, seperti yang dikutip dari Kompas.
Anies setelah berkomunikasi dengan Kemenhub untuk perizinannya terkait kebijakan untuk ojek online tersebut dilakukan.
Aturan PSBB di Jakarta langsung mendapatkan respons cepat dari perusahaan ride hailing di Indonesia, Gojek.
Berdasarkan dari pantauan mulai Jumat pagi (10/4/2020) diketahui aplikasi Gojek sudah menghilangkan layanan GoRide di aplikasinya.
Walaupun PSBB baru resmi diterapkan di Jakarta hari ini, ternyata di Depok (Provinsi Jawa Barat) dan Pamulang (Provinsi Banten), menu GoRide di aplikasi GoJek juga menghilang.
Sedangkan di aplikasi Grab menu Grab Bike masih ada.
Namun ketika dipakai ke tujuan Jakarta, maka langsung otomatis diubah ke GrabCar (mobil).
GoRide adalah salah satu layanan yang menjadi tulang punggung para mitra driver.
Baca: Pandemi Virus Corona, Misa Pekan Suci Paskah Bisa Diikuti lewat Online Streaming, Ini Jadwalnya
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 10 April 1919: Pemimpin Revolusioner Meksiko, Emiliano Zapata Ditembak Mati
Penggunaan layanan antar penumpang ini juga telah digunakan selama ribuan kali dalam satu harinya.
Dengan adanya peniadaan layanan tersebut, memberikan kerugian yang cukup besar bagi para mitra driver.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta akan berlangsung hingga 23 April 2020 mendatang.
Sampai sekarang, pihak Gojek masih belum memberikan statement tentang kebijakan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Nextren.grid.id dengan judul, "Layanan GoRide dan Grab Bike Hilang Tak Cuma di Jakarta, Juga di Depok dan Pamulang"