Tak hanya masalah kesehatan, pandemi virus corona juga mengancam perekonomian masyarakat.
Diantaranya adanya penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha.
Khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan update per Rabu, (8/4/2020), terdapat 2.956 orang yang dikonfirmasi positiif Covid-19 di Indonesia.
Dari angka tersebut, 240 pasian dikabarkan meninggal dunia.
Sementara 222 lainnya dinyatakan telah sembuh.
Karena hal tersebut pemerintah berusaha untuk menyelamatkan perekonomian dengan membebaskan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca: Bukan Uang Tunai, Warga Miskin Jabodetabek Akan Dapatkan Bantuan Paket Sembako Total Rp 1,8 Juta
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 10 April 2020, Gemini Akan Bersenang-senang, Suasana Hati Capricorn Baik
Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang akan meringankan beban perekonomian masyarakat terutama UMKM terdampak pandemi corona.
Dikutip dari Kompas.com, pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR.
Yaitu dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 1 April 2020, dan berlangsung hingga 6 bulan berikutnya.
Mereka yang akan mendapatkan keringanan tersebut sebelumnya harus memenuhi syarat penilaian penyalur KUR masing-masig.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (8/4/2020).
Dikatakan oleh Airlangga, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020 lalu.
Dalam rapat tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR.
Kebijakan tersebut akan diberikan pada UMKM yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan ke depan.
Kebijakan juga diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.
Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan.
Berlaku baik untuk kredit atu pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.
Airlangga menjelaskan bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR.
Diantaranya Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Kriteria penerima pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran KUR
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
(a) Kondisi kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19;
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun.
Angka tesebut memiliki outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.
Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 Triliun.
Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28 persen), jasa (16 persen), dan industri pengolahan (11 persen).
Baca: Situs Eror, Pendaftaran Kartu Prakerja Diundur Hingga Sabtu 11 April 2020, Matangkan Persiapan Anda
Baca: 5 Lagu Legendaris Mendiang Glenn Fredly, Januari hingga Akhir Cerita Cinta
Baca: Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR untuk UKM Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya"