Tak semua golongan dari PNS yang bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya gaji ke-13 dan THR bagi ASN, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika anggaran tersebut tetap diberikan.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Namun hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?
Baca: Beban Ekonomi Negara Meningkat karena Corona, Jokowi Kaji Ulang Pemberian Gaji ke-13 dan THR ASN?
Baca: Dampak Corona, Sri Mulyani Ungkap Presiden Sedang Pertimbangkan Potong Gaji Ke-13 dan THR PNS
Dikutip dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.
Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 belum diputuskan untuk para pejabat eselon, menteri dan juga DPR.
Bendahara Negara itu pun menjelaskan, untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat kementerian setingkat eselon I dan II, hingga menteri dan anggota DPR.
Keputusan terkait gaji ke-13 dan THR para pejabat tinggi negara tersebut masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo di sidang kabinet beberapa pekan ke depan.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Saat ini, pihaknya masih memperhitungkan berbagai kemungkinan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.
"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," tutupnya.