Inilah Golongan PNS yang Masih Bisa Terima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2020, Anda Termasuk?

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS dan uang. Di tengah pandemi Corona, pemerintah tetap berupaya memberi THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa beberapa golongan masih bisa mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini.

Tak semua golongan dari PNS yang bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya gaji ke-13 dan THR bagi ASN, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika anggaran tersebut tetap diberikan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).

Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

 

Namun hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?

Baca: Beban Ekonomi Negara Meningkat karena Corona, Jokowi Kaji Ulang Pemberian Gaji ke-13 dan THR ASN?

Baca: Dampak Corona, Sri Mulyani Ungkap Presiden Sedang Pertimbangkan Potong Gaji Ke-13 dan THR PNS

1. Hanya Golongan I, II, dan III

Dikutip dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.

Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.

Ilustrasi PNS (Tribunnews.com/Jeprima)

2. Belum Ada untuk Pejabat Eselon, Menteri dan DPR

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 belum diputuskan untuk para pejabat eselon, menteri dan juga DPR.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat kementerian setingkat eselon I dan II, hingga menteri dan anggota DPR.

Keputusan terkait gaji ke-13 dan THR para pejabat tinggi negara tersebut masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo di sidang kabinet beberapa pekan ke depan.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," ujar Sri Mulyani ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas secara virtual, Selasa (7/4/2020).

Saat ini, pihaknya masih memperhitungkan berbagai kemungkinan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," tutupnya.

ILUSTRASI DPR (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

3. Pendapatan Negara Tertekan karena Corona

Halaman
12


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer