Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Kardinah atau Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kota Tegal, Jawa Tengah.
RSUD Kardinah adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kota Tegal.
RSUD Kardinah Jl. KS. Tubun No.2, Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah 52124, Indonesia.
Sejarah
(RSUD Kardinah) Kota Tegal bermula dari balai pengobatan yang didirikan pada tahun 1927 oleh Raden Ajeng Kardinah. Raden Ajeng Kardinah adalah istri Bupati Tegal pada masa itu, merupakan sosok yang sangat peduli dengan nasib rakyat, khususnya dalam hal pengobatan yang masih sangat tradisional pada masa tersebut.
Dengan modal awal 16.000 golden hasil penjualan buku karangan beliau berjudul ”Cara Membatik” ditambah bantuan dari Residen Pekalongan, maka didirikanlah Balai Pengobatan yang bertujuan untuk memberikan bantuan pengobatan kepada rakyat yang kurang mampu.
Pada tahun 1971 setelah Raden Ajeng Kardinah wafat, Balai Pengobatan yang sudah mengalami berbagai peningkatan sarana dan prasarana diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Tegal dan kemudian berubah menjadi rumah sakit yang kemudian diberi nama Rumah Sakit Umum Kardinah Tegal.
Pada tahun 1983, dengan Surat Keputusan Walikota Madya Dati II Tegal Nomor 61/1/1004/1983, Rumah Sakit Umum Kardinah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C, selanjutnya pada tahun 1995 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 92/ Menkes/SK/I/1995 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah tipe B Non Pendidikan.
Pada tahun 1998 Rumah Sakit Umum Kardinah dinyatakan lulus akreditasi dengan sertifikat akreditasi rumah sakit untuk 5 (lima) Pelayanan Dasar, dan pada tahun 2002 Rumah Sakit Umum Kardinah dinyatakan lulus akreditasi dengan sertifikat akreditasi rumah sakit untuk 12 (duabelas) Pelayanan.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan Keputusan Walikota Tegal Nomor 445 /244 /2008 Tanggal 31 Desember 2008, ditetapkanlah status pengelolaan keuangan RSUD Kardinah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai hak pengelolaan keuangan dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2011, RSUD Kardinah berhasil memperoleh sertifikat mutu ISO 9001 : 2008 Certificate of Registration No : D0023.1.1023.12.11 dan berhasil mempertahankan sampai dengan sekarang.
Baca: RSUD Batang
Visi dan Misi
MENJADI RUMAH SAKIT PILIHAN UTAMA MASYARAKAT DENGAN PELAYANAN PARIPURNA YANG BERBASIS PENDIDIKAN
1 : Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan bermutu yang mengutamakan keselamatan pasien dan kepuasan pelanggan dengan berbasis teknologi informasi
2 : Mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bersih, rapi, sehat, aman, nyaman dan ramah lingkungan
3 : Mengembangan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif dan inovatif
4 : Menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
5 : Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan
6 : Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional dan akuntabel menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani
Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan atas dasar Keikhlasan, Kesungguhan, Beretika dan Amanah, menjadikan setiap langkah Pelayanan jadi Ibadah
Kerjasama Tim
Integritas
Kemanusiaan
Profesional
Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan atas dasar Keikhlasan, Kesungguhan, Beretika dan Amanah, menjadikan setiap langkah Pelayanan jadi Ibadah
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Tegal Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Terpadu Kota Tegal,
RSUD Kardinah sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pelayanan kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
- pembinaan dan fasilitasi bidang pelayanan kesehatan lingkup kota;
- pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat (emergensi) dan tindakan medik;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsi.
Pelayanan
- IGD - Instalasi Gawat Darurat
- Rawat Inap
- Rawat Jalan
- Poli Anak
- Poli Bedah Mulut
- Poli Bedah Syaraf
- Poli Bedah Tulang
- Poli Bedah Umum
- Poli Gigi
- Poli Jantung
- Poli Kesehatan Jiwa
- Poli Kulit Dan Kelamin
- Poli Mata
- Poli Obgyn
- Poli Paru
- Poli Penyakit Dalam
- Poli Psikolog
- Poli Syaraf
- Poli Tht
- Poli Urologi
- Poli Vct
- Laboratorium Rj
- Apotik Rj Bawah
- Radiologi
Organisasi
Struktur organisasi RSUD Kardinah :