Napi tersebut padahal baru bebas 6 hari dari penjara.
Kejadian tersebut terjadi di Bali saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2020).
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.
Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.
Baca: Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan
Baca: Khawatir Penularan Covid-19, Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Bebas ke Presiden Jokowi
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.
Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.
"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.
Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.
Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Bali memantau alamat yang tercantum dalam pengiriman.
Namun, saat petugas pengiriman tiba di alamat yang dimaksud, penerima paket tidak ada di tempat.
Sehingga, paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi.
Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, penerima paket mendatangi kantor ekpedisi menanyakan barang kirimannya.
Keduanya kemudian ditangkap saat hendak keluar dari kantor ekspedisi.
Dari paket tersebut didapat barang bukti ganja seberat 2 kilogram.
Adnyana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Sumber (pengirim) masih kami kembangkan," kata dia.
Baca: Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto
Baca: Hindari Penularan Virus Corona, Yasona Laoly Gulirkan Wacana Koruptor Bebas Keluar Penjara
Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly telah dilaksanakan.
Rabu, (8/4/2020) 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, bebeberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan rencana Yasonna membebaskan 30 ribu napi.
Termasuk mereka yang dipidana karena kasus korupsi dan narkoba untuk antisipasi pandemi corona atau Covid-19.
Rencana tersebut membuat Yasonna mendapatkan kritik pedas.
Meski demikian, Yasonna mengatakan telah terjadi kesalahpahaman dan menegaskan jika tidak semua napi akan dibebaskan.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Baca: Roro Fitria Bersama 30 Ribu Narapidana Lain Dibebaskan dari Penjara oleh Kemenkumham
Para napi rupanya telah melalui proses pembebasan yang dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, hingga Rabu, (8/4/2020) sejumlah 35.676 napi telah dibebaskan dari lapas.
Angka tersebut berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Para napi tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Informasi pembebasan napi juga disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (napi)," kata Rika Aprianti, Rabu, (8/4/2020).
Rincian jumlah napi yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi
Rincian jumlah napi yang dibebaskan adalah 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi.
Sedangkan 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.
Sebanyak 33.861 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi terdiri dari 33.078 orang dewasa dan 783 anak.
Sedangkan 1.815 warga binaan yang dibebaskan melalui program integrasi terdiri dari 1.776 orang dewasa dan 39 anak.
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Rika tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja.
Namun bisa dipastikan napi tersebut bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
Serta bukan merupakan napi kasus kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.
Hal tersebut lantaran telah disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca: WHO Sebut Penyemprotan Disinfektan di Jalanan adalah Hal Sia-sia Cegah Covid-19, Ini Alasannya
Napi dilarang keluyuran seusai dibebaskan dari lapas
Rika sebelumnya menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah. Untuk integrasi boleh di luar rumah," jelas Rika pada Senin, (6/4/2020).
"Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan jika napi nekat keluyuran maka akan mendapatkan sanksi pencabutan.
"Untuk yang asimilasi ketahuan keluyuran akan diberikan sanksi pencabutan," lanjut Rika.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menambahkan, para napi dan anak yang sudah keluar dari penjara wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).
Dikutip dari www.jakarta.kemenkumham.go.id, salah seorang warga binaan yang dibebaskan mengaku bahagia menerima program asimilasi.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly hingga pejabat di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan serta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
"Dan kami tidak dibebankan atau dipungut biaya apapun," ujar pria yang tidak disebutkan namanya itu.
Baca: Baru Bebas Beberapa Menit, Seorang Narapidana Dijemput Polisi dan Ditangkap Lagi di Gerbang Penjara
Baca: Puluhan Narapidana di Tahanan Wanita Hamil Secara Misterius, Hasil Tes DNA Ungkap Fakta Mengejutkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 6 Hari karena Pencegahan Covid-19, Nekat Jadi Kurir Ganja" dan "Hingga Selasa Ini, Pemerintah Bebaskan 35.676 Napi dari Penjara"