Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Kajen atau Rumah Sakit Umum Daerah Kajen adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
RSUD Kajen adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
RSUD Kajen beralamat di Jl. Raya Karanganyar No.36, Mlatensatu, Karangsari, Kec. Karanganyar, Pekalongan, Jawa Tengah 51182, Indonesia.
Sejarah
Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan mulai digagas pendiriannya oleh Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, yaitu setelah kepindahan Ibukota Kabupaten Pekalongan yang semula berada di wilayah Kota Pekalongan kewilayah Kabupaten Pekalongan yaitu di Kajen pada tahun 2000.
Dimana sebagai Ibukota Kabupaten sudah selayaknya Kajen dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana, tidak terkecuali rumah sakit.
Dasar pemikiran pembangunan rumah sakit di Kajen karena letak Kota Kajen berada di tengah wilayah Kabupaten Pekalongan sehingga akses warga masyarakat Kabupaten Pekalongan terhadap pelayanan kesehatan semakin dekat, apabila dibandingkan dengan akses ke rumah sakit lainnya yang berada di Kota Pekalongan.
Diharapkan dengan berdirinya RSUD Kajen seluruh warga masyarakat Kabupaten Pekalongan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
Pembangunan fisik RSUD Kajen dimulai sejak tahun 2003 dan peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2005 oleh Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan yang ke-383.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 264/Men.Kes./SK/III/2008 RSUD Kajen ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas C.
Pada tahun 2016 RSUD Kajen telah mendapatkan sertifikat dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/294/V/2016 dengan predikat lulus tingkat Paripurna Bintang Lima.
Baca: RSUD Bendan (Kota Pekalongan)
Visi dan Misi
Rumah Sakit Dengan Pelayanan Yang Bermutu dan Berorientasi Pada Keselamatan Pasien
- Menyiapkan SDM pelayanan yang terlatih sesuai dengan profesinya;
- Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien;
- Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan medis kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas;
- Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, pemerintah, Asuransi, dan masyarakat;
- Mengembangkan organisasi Rumah Sakit yang sesuai dengan tuntutan zaman serta meningkatkan manajemen yang transparan, akuntabel dan berkualitas secara berkelanjutan.
“Pelayanan Optimal Adalah Tekad Kami “
“Kami Seluruh Civitas Rsud Kajen Kabupaten Pekalongan Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan, Dan Apabila Komitmen Ini Tidak Dipatuhi Maka Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif), pencegahan terjadinya penyakit (preventif) dan melaksanakan upaya rujukan serta pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit.
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
- Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
- Pelayanan medis;
- Pelayanan penunjang medis dan non medis;
- Pelayanan keperawatan;
- Pelayanan rujukan;
- Pelayanan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
- Pengelolaan keuangan dan akuntansi;
- Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.07.06.III.1626.2007 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan RSUD dengan nama“ Rumah Sakit Umum Daerah Kajen “ Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 503/15051/2005 tentang Ijin sementara Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Pekalongan.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 tahun 2005, tanggal 22 Juli 2005 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen Persiapan Kabupaten Pekalongan.
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 264/Menkes/sk/III 2008 tentang Penetapan Kelas C Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan.
- Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 504/404 Tahun 2012 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kajen menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
- Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 073/445/2017 Tahun 2017 tetang Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan.
Pelayanan
1. Pelayanan Rawat Jalan
2. Pelayanan Gawat Darurat
3. Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK)
4. Pelayanan Rawat Inap
5. Pelayanan Intensif Care Unit
6. Pelayanan Operasi
7. Pelayanan Radiologi
8. Pelayanan Laboratorium
9. Pelayanan Gizi
10. Pelayanan Fisioterapi
11. Pelayanan Hemodialisa
12. Farmasi
13. Pelayanan Loundry
14. Pelayanan Pemulasaran Jenazah
15. Poli Klinik Umum 24 Jam
16. Layanan Antar Jemput Hemodialisa
17. USG 4 Dimensi
18. USG Mata
19. CT Scan
20. Pelayanan Bedah Minimum Infasiv (Minim Sayatan)
Organisasi