Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020.
Tujuan adanya peraturan ini dibuat untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Surat edaran ini merivisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya peraturan ini tidak mengatur adanya sanksi bagi ASN yang melakukan mudik.
Baca: Kala Niat Mudik Limbad Terhalang Polisi : Boleh Makan Paku Tapi Jangan Main-main dengan Corona
Baca: Beban Ekonomi Negara Meningkat karena Corona, Jokowi Kaji Ulang Pemberian Gaji ke-13 dan THR ASN?
Namun, setelah direvisi akan ada sanksi disiplin bagi ASN dan keluarga yang masih nekat melakukan mudik.
Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti dinyatakan dalam SE tersebut.
Sementara itu, dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19," demikian dinyatakan dalam SE itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada pelarangan resmi untuk mudik lebaran.
Jokowi akan memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halamannya saat lebaran mendatang.
Baca: Masyarakat Tak Bisa Mudik di Tengah Covid-19, Jokowi Siapkan Skenario Hari Pengganti Libur Lebaran
Namun, ia meminta agar pemudik yang melakukan mudik untuk mengikuti beberapa persyaratan.
Pemudik nantinya akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.
Selain itu, Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden menyebut pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca: Muhammadiyah Minta Ketegasan Pemerintah Atur Mudik: Jangan Sampai Karena Pertimbangan Ekonomi
Baca: Pemerintah Tak Larang Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran, Tetapi Harus Penuhi Persyaratan Ini
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel Rachman, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.
Tak hanya itu, rencananya pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik.
Hal itu dilakukan sebagia langkah pencegahan penyebaran virus corona.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," jelas Fadjroel.
Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan pemerintah daerah mengenai tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Fadjroel.
Jokowi juga meminta pemerintah desa proaktif mendata warganya yang sudah terlanjur mudik dan menetapkan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) bagi pemudik tersebut.
"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas baik itu RW maupun RT sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan), sehingga harus jalankan isolasi mandiri," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengusulkan akan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.
Langkah tersebut diusulkan untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi.
Ia mengungkapkan nantinya masyarakat yang mduk pada hari libur pengganti itu akan tetap diberi fasilitas oleh pemerintah seperti fasilitas mudik lebaran sebelumnya.
Nantinya, pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.
"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," lanjut Jokowi.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin