Sekjen PBB: 'Perempuan dan Anak Jadi Ancaman Terbesar di Dalam Rumah Saat Pandemi Covid-19'

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PBB desak pemerintah untuk membuat program perlindungan perempuan dan anak di tengah pandemi Covid-19, Foto: Pidato Antonio Guterres di Bangkok, Thailand.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres mendesak seluruh pemerintah untuk memasukkan program perlindungan perempuan dalam merespons pandemi virus corona atau Covid-19.

Perlu diketahui, angka laporan kekerasan dalam rumah tangga telah melonjak besar-besaran saat gelombang kebijakan lockdown diberlakukan di sejumlah negara terdampak corona.

Kendati anjuran #DiRumahSaja adalah untuk menahan penyebaran wabah corona, namun Guterres menyebut kekerasan rumah tangga tidak mengenal batasan apapun.

"Kekerasan tidak terbatas pada medan perang," kata Guterres dalam sebuah pernyataan dan rekaman video yang dirilis dalam berbagai bahasa, dilansir AFP, Senin (6/4/2020).

Baca: Tak Ada Kasus Baru di Vietnam, 90 Pasien Sembuh dan Kini Tinggal 150 Pasien Covid-19 yang Dirawat

Menurut Sekjen PBB, perempuan dan anak menjadi ancaman terbesar kekerasan di dalam rumah.

"Ancaman terbesar ada pada banyak perempuan dan anak di mana mereka seharusnya dilindungi dan berada di tempat yang aman," katanya.

Gutteres yang beberapa hari sebelumnya menyerukan genjatan senjata di seluruh dunia ini menyebut kenaikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai sesuatu yang mengerikan.

Ia mendesak semua pemerintah untuk membuat "pencegahan dan perbaikan (program perlindungan)" atas kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Adapun Gutteres mengharapkan agar pemerintah menjadikan ini sebagai program penting dalam kebijakan nasional merespons Covid-19.

Dalam pidatonya di ibukota Thailand, Bangkok, Antonio Guterres menyebut di masa mendatang jutaan orang terancam oleh risiko naiknya massa permukaan air laut. (BBC)

Kasus Kekerasan Rumah Tangga Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19

Negara India melalui Komisi Nasional untuk Perempuan melaporkan angka kekerasan dalam rumah tangga naik dua kali lipat pada minggu pertama kebijakan Lockdown dilakukan,

Sementara di Prancis, menurut pihak berwenang, angka kekerasan dalam rumah tangga naik sepertiga sejak seminggu diterapkannya Lockdown.

Di Australia, angka pencarian di internet terkait dukungan korban kekerasan dalam rumah tangga meningkat 75 persen.

Baca: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi, Seorang Reporter Perempuan Dilecehkan Pria saat Siaran Langsung

Ilustrasi kekerasan pada anak. (pixabay.com)

Seruan PBB

Antonio Guterrez menyerukan agar pemerintah membuat sistem pelaporan darurat di tempat-tempat seperti apotek dan pusat perbelanjaan.

Lebih jauh lagi, Guterrez juga menyerukan pemerintah agar membuat cara-cara yang aman "bagi perempuan untuk mencari dukungan, tanpa harus memperingatkan pelaku kekerasan,"

"Bersama-sama, kita dapat dan harus mencegah kekerasan di mana pun, dari zona perang hingga rumah orang, di tengah usaha untuk mengalahkan COVID-19," katanya.

Ia turut menggalakkan adanya suasana damai di rumah-rumah di seluruh dunia.

Baca: Kekerasan terhadap Anak: Seorang Ibu Siksa Gadis 11 Tahun karena Telepon Tanya Kapan Pulang

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (pixabay.com)

Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2020, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terlaporkan pada tahun 2019.

Angka ini naik 6% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.

Menurut rilis sikap kolektif organisasi perempuan, Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK-Perempuan) yang diterima Tribunnewswiki.com pada Hari Perempuan Internasional, Minggu (8/3/2020), pemerintah dituntut untuk mencabut segala produk dan rencana kebijakan dan atau perundang-undangan dari tingkat nasional hingga daerah yang mendiskriminasi dan melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.

GERAK Perempuan juga mendorong pemerintah menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap perempuan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.

Aliansi kolektif yang juga menuntut perlindungan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender ini berharap pemerintah mengakui keberagaman identitas gender dan orientasi seksual.

Baca: Produser Film Hollywood, Harvey Weinstein Dihukum 23 Tahun Penjara karena Pemerkosaan dan Pencabulan

Logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) (https://www.kemenpppa.go.id)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada Minggu (5/4/2020) menyatakan siap melakukan ulasan terkait aspek perlindungan anak.

Hal ini akan dilakukan pada protokol-protokol yang sudah dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar ramah anak dan mengedepankan kepentingan anak.

Sebelumnya dikutip dari Nakita Grid, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga telah bersurat dengan Ketua Harian GT PP COVID–19 mengenai perlindungan perempuan dan anak dalam percepatan penanganan virus corona ini.

Menteri Bintang menyoroti dan memberi rekomendasi agar protokol dan strategi penanganan COVID - 19 mengintegrasikan hal-hal berikut ini:

1. Pengembangan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendokumentasikan dan merujuk kasus-kasus terhadap anak yang memerlukan tindak lanjut.

2. Pengembangan dan pelaksanaan protokol yang jelas untuk mencegah atau mengurangi keterpisahaan anak dari keluarga dan berbagai risiko perlindungan anak lainnya.

3. Memastikan untuk mengurangi stigma dan ekslusi sosial terhadap anak dan keluarganya yang diakibatkan paparan terhadap COVID - 19.

4. Memastikan pesan-pesan yang disampaikan oleh para pihak jelas dan terkoordinasi yang mudah diterima anak, orangtua, pengasuh, dan masyarakat terkait risiko dan kerentanan khusus terkait pandemi COVID – 19.

Tak hanya itu, Kemen PPPA melakukan pertemuan koordinasi tertutup dengan Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, dan beberapa anggota GT PP COVID – 19 lainnya di Gedung BNPB, Jakarta (3/4/2020).

“Protokol umumnya sangat kami harapkan untuk keluar dari GT PP COVID – 19 dan akan menjadi payung yang kemudian dapat dibuat panduan-panduan teknis yang sifatnya tematik.

Misalnya, ada anak yang terpisah dari orangtuanya, atau salah satu orangtuanya meninggal karena COVID – 19. Pada kasus ini maka diperlukan panduan teknis untuk mengatur hal tersebut, bagaimana pemenuhan hak-hak anaknya, dan yang terpenting adalah pengasuhannya nanti seperti apa,” tutur Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.

Kebijakan pembatasan fisik atau jarak fisik yang diberlakukan sejak 16 Maret 2020 berpotensi meningkatkan stres pada keluarga.

Hal ini juga bisa memicu terjadinya kekerasan dan perlakuan salah secara emosional, fisik, dan seksual pada kelompok rentan, termasuk anak.

Selain itu, orangtua atau pengasuh inti yang terinfeksi virus berpotensi menyebabkan melemahnya pengasuhan dan pengawasan pada anak.

Baca: Produser Film Pelaku Kekerasan Seksual Harvey Weinstein Pernah Sebut Mau Bunuh Jennifer Aniston

Sebuah karya seni komputer dari coronavirus, dinamai sesuai dengan corona, atau mahkota, protein permukaan (titik-titik luar) yang digunakan untuk menembus sel inang.(ABC) (ABC)

Situasi seperti wabah, pembatasan fisik, kabar bohong, berita-berita lewat media konvensional dan media sosial berpotensi meningkatkan kadar stres pada anak.

Hal ini juga akan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan mental anak.

“BNPB akan merangkum protokol-protokol tersebut, kemudian akan meminta masukan kembali dari K/L supaya protokol tersebut bisa tepat sasaran.

Kemen PPPA diharapkan dapat memberi rekomendasi atau masukan substansi mengenai perlindungan anak terhadap protokol pencegahan penanganan COVID – 19 yang sudah ada,” jelas Udrekh, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB.

Baca: UPDATE Kasus Virus Corona Terbaru di Indonesia Senin 6 April 2020: 2.491 Terkonfirmasi

Ilustrasi virus corona (Kompas)

Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 6 April 2020 di Seluruh Dunia, Total Tembus 1.276.302 Kasus

Update Pasien Virus Corona hingga 6 April 2020

Perkembangan terbaru pasien virus corona di seluruh dunia hingga 6 April 2020, total mencapai 1.276.302 kasus.

Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia mencapai 69.527 orang.

Kabar terbaru ini sejalan dengan meningkatnya angka jumlah pasien sembuh yang mencapai 264.048 orang.

-

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer