Seorang Kepala Kampung Dipukul karena Bubarkan Kerumunan Warga, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kekerasan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala kampung atau ketua kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Bachtiar, mendapat sebuah pukulan keras dari warganya saat ia sedang membubarkan kerumunan.

Padahal, Bachtiar hanya melakukan himbauan kepada warganya untuk tidak berkerumun dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona yang kian merebak.

Ia pun juga bermaksud untuk menyosialisasikan bahanya virus Covid-19 kepada warganya.

Kapolsek Lengayung Iptu Beni Hari M mengatarkan, saat melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, sang kepala kampung tersebut mendapati beberapa remaja masih nongkrong di warung.

Baca: Sudah Banyak yang Dapat Token Listrik Gratis PLN, Berikut Tips dan Cara Mendapatkannya

Baca: Para Pakar Ungkap Masa Puncak Virus Corona, Prediksi pada Waktu-waktu Ini Bakal Terjadi Sesuatu

Tidak hanya berkumpul biasa, mereka ternyata juga bermain domino dan merokok.

Bakhtiar yang melihatnya sontak menegur para remaja tersebut agar kembali ke rumah.

Ternyata, seorang berinisial EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar yang dilakukannya ke remaja-remaja tersebut.

PP Muhammadiyah siapkan 20 Rumah Sakit siap penanganan pasien terjangkit Covid-19 dibawah pimpinan dr. Corona Rintawan. (Twitter/Muhammadiyah)

Setelah itu terjadilah cekcok antara EM dengan Bakhtiar.

"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.

EM pun lalu memukul Bakhtiar.

Bakhtiar yang mendapat bogem mentah di wajahnya langsung dilarikan ke Puskesmas.

Baca: 9 Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja hingga Beri Insentif Besar-besaran di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Izinkan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Virus Corona, Kebijakan Presiden Jokowi Disorot Media Asing

Atas kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Em sebagai tersangka.

Ia diancam dikenai hukuman 2 tahun penjara.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," ujar Beni.

Polisi kini juga masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas kepolisian terkait kasus tersebut.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," ungkap Beni.

EM pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan Beni.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer