Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata atau Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata beralamat di Jl. Tentara Pelajar No.23, Kembaran Kulon, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53319, Indonesia.
Sejarah
Rumah sakit ini pada awalnya merupakan rumah sakit Zending yang didirikan oleh Belanda yang berlokasi di dukuh Trenggiling, desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Kemudian Rumah Sakit tersebut diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Pada tahun 1979 Gubernur Jawa Tengah Soeparjo Roestam menganjurkan agar pindah lokasi, karena lokasi sudah tidak memadai. Pada tahun 1981 mulai dibangun gedung RSUD Purbalingga di lokasi yang baru di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.
Pada Tahun 1983 RSUD Purbalingga ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C dengan SK. Menkes. No. 223/Menkes/VI/1983.
Pada tanggal 5 Mei 1986 secara resmi seluruh kegiatan RSUD Purbalingga pindah ke lokasi yang baru di Jl. Tentara Pelajar No. 22 Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.a
Kemudian pada tanggal 1 Mei 2010 berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga No. 28 Tahun 2010 RSUD Purbalingga resmi berubah nama menjadi RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Baca: RSUD Cilacap
Baca: RSUD Hj. Anna Lasmanah (Banjarnegara)
Visi dan Misi
Terwujudnya RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rujukan yang mandiri dan bermutu tinggi
- Menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat
- Memberikan pelayanan yang profesional, efektif, efisien dan memuaskan semua pihak
Senyumku Kesembuhanmu
Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 16 Tahun 2008 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga No. 16 Tanggal 16 Oktober 2008, mempunyai tugas pokok “Melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat (emergensi) dan tindakan medik”.
- Penyelenggaraan pelayanan medis.
- Penyelenggaraan penunjang medis dan non medis.
- Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
- Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
Mewujudkan sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan Semua lapisan masyarakat. Rumah sakit menyedikan sarana pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang dapat dimanfaatkan selengkap mungkin sesuai Sarana yang tersedia termasuk didalamnya sumber daya manusia yang dibutuhkan sesuai dengan kehalian dibidang masing-masing.
Meningkatnya mutu pelayanan Rumah Sakit yang bermutu adalah pelayanan yang profesional, efisien, efektif dan memuaskan semua pihak. Kondisi ini harus tercapai sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan diatas. Dengan mutu pelayanan yang tinggi maka disamping akan meningkatkan kepercayaan masyakarat akan layanan rumah sakit, maka derajat kesehatan masyarakat juga akan dapat ditingkatkan.
Pelayanan
Rawat Inap
Rawat Jalan
IGD
IBS
Organisasi
1. Nama : dr. Nonot Mulyono, M.Kes
Jabatan : Direktur
2. Nama : Muslimin, SKM, MPH
Jabatan : Kepala Bidang Perlengkapan dan Pengendalian
3. Nama : dr. Sulistya Rini Candra Dewi, M.Kes
Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan
4. Nama : dr. Sutanto, M.Kes
Jabatan : Kepala Bidang Diklat dan Rekam Medik
Struktur organisasi RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata :