Selain Nikahi Anak 7 Tahun, Inilah 5 Kontroversi yang Dilakukan Syekh Puji: Pernah Jadi Calon Bupati

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji kembali menjadi buah bibir.

Syekh Puji kembali menjadi sorotan karena menikahi anak usia 7 tahun, lebih muda dari pernikahan sebelumnya yang juga menghebohkan publik.

Tindakan Syekh Puji itu menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Baca: 8 Fakta Kasus Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa Kakak Kelas, 7 Pelaku Jadi Tersangka, 1 Orang Buron

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist Merdeka Sirait, Ketua KPAI (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Perbuatan Syekh Puji ini bahkan disebut KPAI sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

Syekh Puji (Istimewa/Kompas.com) (Istimewa/Kompas.com)

Berikut kontroversi lain yang dilakukan Syekh Puji:

1. Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun

Pada tahun 2008 silam, Syekh Puji atau pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat membuat gempar.

Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.

Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer