RSUD RAA Soewondo (Pati)

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD RAA Soewondo


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD RAA Soewondo atau Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

RSUD RAA Soewondo adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Pati.

RSUD RAA Soewondo beralamat di Jl. Dr. Susanto No.114, Ngipik, Kutoharjo, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59111, Indonesia.

  • Sejarah


Sejarah Singkat Rsud Raa Soewondo Pati      

Dalam upaya memenuhi tuntutan masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang berkualitas RSUD RAA Soewondo Pati terus berupaya memperbaiki mutu pelayanan rumah sakit.

Latar Belakang

RSUD RAA Soewondo Pati dibangun mulai Tahun 1932, sumber dana pembangunan antara lain berasal dari Bupati Pati (RAA Soewondo), Sekretaris Daerah Kabupaten Pati (Aris Munandar), Penasehat Rumah Sakit (dr. Beerfoed) dan sumbangan masyarakat.

Sejarah nama rumah sakit :

- Tahun 1932 – 1940                    Rumah Sakit “MARDI OESODO” Pati

- Tahun 1940 – 1942                    Rumah Sakit “ SOEWONDO ZIAKEN HUIS” Pati

- Tahun 1942 – 1945                    Rumah Sakit “ PATI KEN BYOIN”

- Tahun 1945 – 1959                    Rumah Sakit Umum “SOEWONDO“ Pati

- Tahun 1960 – 1965                    Rumah Sakit Umum DASWATI II Pati

- Tahun 1965 – 1972                    Rumah Sakit Umum Kabupaten Pati

- Tahun 1972 – 2000                    Rumah Sakit Umum RAA Soewondo Kabupaten Pati

- Tahun 2000 – 2009                    Badan RSD RAA Soewondo Pati

- Tahun 2009 – sekarang              RSUD RAA Soewondo Pati

Landasan Hukum

1.   Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

2.   Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah di ubah dengan PP 74 Tahun 2012.

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

5.   Kepres Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah.

6.   Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.

7.   Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

8.  Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 30 Januari 1995 No. 95/MENKES/SK/I/95 kelas RSUD RAA Soewondo Pati berubah dari kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan dan diperbarui dengan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 28 Desember 2018 No. HK.01.07/Menkes/713/2018 menjadi kelas B Pendidikan.

9.   Kepmendagri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi & Tata Kerja Rumah Sakit Daerah.

10. Keputusan Menkes RI Nomor HK. 02.02/Menkes/391/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional.

11. Keputusan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Dan Rumah Sakit Rujukan Regional.

12. Keputusan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Nomor KARS-SERT/513/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dengan predikat lulus tingkat PARIPURNA (Bintang Lima).

13. Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.449/13 tanggal 28 Maret 2012 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

14.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/101/Tahun 2013 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Dan Penunjukan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Jawa Tengah.

15. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 445/621/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Perpanjangan Izin Operasional dan Klasifikasi RSUD RAA Soewondo Pati yang berlaku mulai tanggal 26 Januari 2017 sampai 26 Januari 2022.

16. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.

17. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

18. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

19. Peraturan Bupati Pati Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Kelas II, I, VIP, VVIP dan Pelayanan Non Kelas pada RSUD RAA Soewondo Pati.

20. Keputusan Bupati Pati No: 900/1881/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD RAA. Soewondo Pati.

Baca: RSUD dr. Loekmono Hadi (Kudus)

Gedung RSUD RAA Soewondo, Kabupaten Pati. (Apgk.com)

  • Visi dan Misi


Visi RSUD RAA Soewondo :

Rumah sakit pendidikan dengan pelayanan paripurna yang menjadi kebanggaan masyarakat.

Misi RSUD RAA Soewondo :

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya rumah sakit.
  2. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dilandasi miral dan etika profesi yang berorientasi pada keselamatan pasien.
  3. Menyediakan pendidikan, pelatihan dan memfasilitasi penelitian yang berkualitas.
  4. Mewujudkan pengelolaan rumah sakit dengan prinsip efektif dan efisien.
  5. Meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja karyawan.

  • Tugas dan Fungsi


Tugas RSUD RAA Soewondo :

RSUD RAA Soewondo Pati merupakan lembaga teknis daerah, yang dipimpin oleh seorang Direktur, secara teknis medis dan operasional bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah.

Tugas pokok RSUD RAA Soewondo Pati adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan melalui upaya kegiatan peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta melaksanakan upaya rujukan.

Fungsi RSUD RAA Soewondo :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 

  • Pelayanan


Pelayanan RSUD RAA Soewondo :

  • Rawat Inap
  • Rawat Jalan
  • Ruang IGD
  • Ruang ICU
  • Ruang Perinatal
  • Instalasi Laboratorium
  • Instalasi Radiologi
  • Instalasi Farmasi
  • Ruang Hemodialisa
  • Klinik Mata
  • Klinik Jantung
  • Klinik THT
  • Klinik Urologi
  • Layanan Radiologi

Baca: RSUD dr. Loekmono Hadi (Kudus)

  • Organisasi


Jajaran Direksi RSUD RAA Soewondo :

1.  Nama     : Dr. Suwondo Nurcayono, M.Kes

     Jabatan : Direktur

2. Nama     :  H. Pirno, S.Sos, M.M.

    Jabatan: Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan

3. Nama   :  Joko Subiyono, MM

    Jabatan: Wakil Direktur Pelayanan

Struktur organisasi RSUD RAA Soewondo :

Struktur organisasi RSUD RAA Soewondo. Struktur organisasi RSUD RAA Soewondo. (rsud.patikab.go.id)

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Nama RSU RAA Soewondo


Alamat Jl. Dr. Susanto No.114, Ngipik, Kutoharjo, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59111, Indonesia


Kontak (0295) 381102 / +6285878787812


Email rsudsoewondo@patikab.go.id


Situs rsud.patikab.go.id


Direktur Dr. Suwondo Nurcayono, M.Kes


Sumber :


1. rsud.patikab.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer