8 Fakta Kasus Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa Kakak Kelas, 7 Pelaku Jadi Tersangka, 1 Orang Buron

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pemerkosaan kembali muncul ke publik.

Kali ini korbannya adalah siswi SMK kelas X di Deliserdang, Sumatera Utara.

Siswi tersebut diperkosa oleh kakak kelasnya.

Baca: Siswi SMK di Deliserdang Lapor Polisi Telah Diperkosa 8 Kakak Kelasnya, 1 Pelaku Utama Masih Buron

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kakak kelasnya ke kepolisian, Selasa (31/3/2020).

Siswi berinisial D ini melakukan tindakan asusila ini ke Polresta Deliserdang seperti dilansir dari TribunMedan.com, Selasa (31/3/2020).

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Muhammad Firdaus mengungkap telah menangkap pelaku.

Namun, masih ada satu pelaku yang buron, Rabu (1/4/2020).

Koban pemerkosaan D bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

D telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang.

LPA juga yang mendampingi D melapor ke Polresta Delisedang.

Melansir TribunMedan.com, berikut 5 Fakta kasus siswi SMK di Deliserdang diperkosa 8 kakak kelasnya:

1. Lapor

D dan ibunya ketika membuat LP di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

D didampingi keluarganya melaporkan kasus pemerkosaan ke Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).

Siswi kelas X ini mengaku telah diperkosa oleh 8 orang kakak kelasnya.

2.Pelaku Ditangkap

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap 8 orang.

Mereka berinisial RA, DG, HS, MAT, RDP, YAS, SAH dan RI.

Kedelapan tersangka ini merupakan warga Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Tanjung Morawa.

3. Satu Orang Dibebaskan

Polisi membebaskan satu orang berinisial RA.

"RA statusnya hanya saksi saja," ungkap Muhammad Firdaus.

Baca: Kasus Kepsek Perkosa Siswi Sejak SD, Pakai Foto untuk Ancam Korban, Dihapus Karena Kepergok Istri

4. Tujuh Pelaku Jadi Tersangka

Ketujuh orang tersebut berinisial DG, HS, MAT, RDP, YAS, SAH dan RI.

"RA statusnya hanya saksi saja. Yang lainnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari delapan orang yang diamankan itu, tidak ada security. Enggak ada kaitannya sama security kasus ini," ujar Muhammad Firdaus, Rabu (1/4/2020) malam.

Satpam sekolah D dalam hal ini sempat dicurigai terlibat.

Hal ini karena D sempat diminta kembali ke laboratorium, padahal dia sudah mau pulang.

"Saya sempat disuruh satpam untuk ambil gelas kotor di ruang praktik. Tapi rupanya orang itu (pelaku) sudah ada di situ. Ada empat orang mereka," kata D kepada Tri bun-Medan.com, Selasa (31/3/2020).

D bersama ibunya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

5. Satu orang Buron

Pihak kepolisian baru menangkap 7 orang pelaku.

Masih ada 1 orang pelaku yang masih buron.

Otak pemerkosaan tersebut berinisial JA.

JA disebut mengajak kawannya untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Seluruh pelaku ada 8 orang. JA ini yang sekarang masih kita kejar. Kalau untuk soal video kayaknya sudah dihapus sama mereka (para pelaku)," kata Muhammad Firdaus.

6. Kronologi

Aksi bejat pelaku ini dilakukan dua kali yaitu pada Desember 2019 dan Januari 2020.

Pelaku awal hanya 4 orang.

Pada Desember 2019, kejadian ini berlangsung di lingkungan sekolah.

Sedangkan, aksi pemerkosaan kedua dilakukan di sebuah rumah kosong.

Keempat pelaku sebelumnya mengajak 3 orang lagi melakukan tindakan bejatnya terhadap D.

D sempat diancam pelaku dengan menyebarkan video pemerkosaan kepada publik.

Hal ini membuat D sempat ketakutan untuk bercerita pada orang lain.

7. Orangtua D tidak terima

D bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

N, Ibu D mengaku tak terima dengan tindakan kakak kelas anaknya tersebut.

Dia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya enggak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya minta supaya para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," ujar N usai membuat laporan ke Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).

8. Trauma

Sebelum akhirnya ketahuan, D sudah mengalami trauma dan tak mau sekolah.

Hal tersebut diungkap oleh MI, ayah korban.

"Kami pun heran kenapa dia enggak mau sekolah lagi. Ditanyai katanya dia enggak mau sekolah lagi. Kami pikir karena sekolah itu tidak enak makanya mau minta pindah. Tidak tahu kami, dia diperlakukan seperti ini sama kakak kelasnya,"ujar MI ketika ditemui di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).

(TribunnewsWiki/cva)



Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer