Jokowi juga mengungkap apa alasan Pemerintah tak mengambil jalan tersebut di tengah pandemi virus corona.
Padahal hingga saat ini, telah ada 1.677 kasus yang terkonfirmasi di Indonesia hingga Kamis (2/4/2020) pagi.
Dikutip dari Covid19.go.id, sebanyak 1.417 pasien yang terjangkit virus corona tengah dirawat di berbagai rumah sakit yang tersebar di Indonesia.
Jumlah penderita Covid-19 paling banyak ditemukan di wilayah DKI Jakarta dengan 808 kasus terkonfirmasi.
Menyusul setelahnya provinsi Jawa Barat dan Banten dengan masing-masing kasus terkonfirmasi 220 dan 152.
Baca: Pedoman Pengurangan Penularan Covid-19 Menurut Kemenkes RI, Jaga Jarak, Yuk Terapkan Sendiri!
Sementara 103 orang telah dinyatakan sembuh, namun 157 orang pasien Covid-19 telah meninggal dunia.
Tingkat kematian (case fatality rate) akibat virus corona di Indonesia cukup tinggi yakni 9.36% dari total kasus.
Meski tingkat kematian yang tinggi akibat virus corona, pemerintah belum menerapkan langkah lockdown secara nasional maupun area terdampak.
Presiden Jokowi menyebut lockdown tak menjadi pilihan karena akan mengganggu perekonomian.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin
" Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transprotasi harus semua berhenti baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya."
"Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menegaskan pemerintah ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan namun masyarakat juga harus menaati aturan social distancing.
"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.
Baca: Disebut Lalai dalam Penanganan Virus Corona di Indonesia, Presiden Jokowi Digugat Warga
Oleh karenanya Jokowi lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Misalnya penerapan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan.
Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk displin menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan tiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut atau mata, kurangi itu, kunci tangan kita, sehingga penularannya betul-betul bisa dicegah," ucap Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama Presiden memastikan bahwa langkah-langkah yang kini ditempuh oleh pemerintah merupakan langkah yang sebelumnya telah diperhitungkan.
Langkah ini juga disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, maupun kemampuan fiskal.
Pemerintah bahkan juga telah mempelajari langkah-langkah dan kebijakan yang ditempuh sejumlah negara dalam menangani kasus Covid-19.
“Kita tidak mengambil jalan yang itu (lockdown). Kita aktivitas ekonomi tetap ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak. Jaga jarak aman yang paling penting. Kita sampaikan sejak awal, social distancing atau physical distancing itu yang paling penting,” tuturnya, dikutip dari Covid19.go.id.
Jokowi mengajak kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari Covid-19 hingga ke daerah-daerah.
“Yang paling penting menurut saya bagaimana kerja sama antara pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang paling bawah. Dari yang paling atas, presiden, sampai nanti di kepala desa. Ini penting sekali,” ujarnya selepas meninjau kesiapan rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 1 April 2020, dikutip dari website resmi Presiden RI.
Baca: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebut Presiden dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah agar berada dalam satu garis visi yang sama.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang menjadi aturan pelaksanaan dan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.
“Kita ini bekerja berdasarkan aturan undang-undang yang ada. Kita bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada Undang-Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan ya itu yang dipakai,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan Rumah Sakit (RS) Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 1 April 2020. Pembangunan fasilitas tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020 lalu kepada jajaran terkait.
Fasilitas di Pulau Galang itu merupakan rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19 kedua yang disiapkan oleh pemerintah setelah sebelumnya telah mengoperasikan RS serupa di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Presiden mengatakan bahwa sejumlah fasilitas tersebut dipersiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya. Namun, ia berharap agar fasilitas yang ada tersebut nantinya tidak digunakan oleh karena meningkatnya pasien terpapar virus korona yang membutuhkan perawatan.
“Sejak awal saya sampaikan, ini dibangun memang untuk menyiapkan itu. Kita harapkan enggak dipakai. Nanti kalau sudah semuanya selesai baru ini akan kita alihkan pada penggunaan yang lain. Rencananya memang untuk rumah sakit penyakit-penyakit menular dan riset,” ujarnya selepas peninjauan.
Kepala Negara sendiri menargetkan agar RS Darurat di Pulau Galang ini sudah dapat beroperasi paling lambat pada Senin mendatang.
“Ini maksimal (hari) Senin sudah bisa dioperasikan,” tuturnya.
Untuk diketahui, RS Darurat di Pulau Galang tersebut memiliki tiga zonasi yang memiliki peruntukannya masing-masing. Zona A merupakan fasilitas penunjang bagi para dokter dan paramedis yang menangani pasien Covid-19 di pulau tersebut. Sementara Zona B diperuntukkan bagi fasilitas medis dan tempat isolasi serta observasi bagi pasien yang dirawat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Zona C yang saat ini difungsikan sebagai area cadangan untuk pengembangan fasilitas-fasilitas lainnya di area rumah sakit yang sekaligus akan dijadikan pusat riset tersebut.
RS Darurat tersebut direncanakan untuk memiliki daya tampung sebanyak 1.000 tempat tidur yang dalam situasi saat ini diperuntukkan untuk merawat dan mengisolasi pasien Covid-19.
Selepas peninjauan tersebut, Kepala Negara kemudian bergerak menuju Pelabuhan Batam Centre, sebuah penyeberangan internasional, yang berada di pantai utara Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk meninjau sejenak sebelum bertolak kembali menuju Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown...".