Jenazah Pasien Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Tidak Berbahaya, Achmad Yurianto: Justru Harus Maklum

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

TRIBUNNWSWIKI.COM - Sejumlah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif dan PDP Covid-19 sempat ramai jadi sorotan.

Hal itu mendapatkan tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Melalui unggahan di Twitter miliknya, Ganjar Pranowo meminta kepada para ahli,dokter atau siapa pun untuk menjelaskan apakah jenazah positif corona berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum.

"Para ahli, dokter atau siapapun yg tahu tlg jelaskan apakah jenazah positif covid19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum? Mari kita tidak memberikan stigma pada penderita & keluarganya. Mari jaga perasaan keluarganya," tulis Ganjar dalam unggahannya.

Unggahan tersebut juga mendapat banyak respons dari warganet.

Bahkan hingga Kamis (2/4/2020) pagi, tercatat telah di-retweet lebih dari 6.000 kali dan disukai lebih dari 14.000 akun.

Lantas, apakah jenazah positif Covid-19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum?

Bagaimana seharusnya masyarakat bersikap bila jenazah positif Covid-19 akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) sekitarnya?

Baca: Pedoman Pengurangan Penularan Covid-19 Menurut Kemenkes RI, Jaga Jarak, Yuk Terapkan Sendiri!

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jenazah pasien positif virus corona tidak berbahaya bila dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

"Ya enggak, enggak bahaya. Kan orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," ujar Yuri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dengan tidak mengizinkan pemakaman.

Tak perlu takut

Selain itu, tambah Yuri, masyarakat tidak perlu terlalu panik jika mengetahui ada jenazah positif virus corona yang akan dimakamkan di sekitar pemukimannya.

"Masyarakat tidak perlu takut yang berlebihan hingga menolak dan mengusir jenazah saat pemakamannya, kita justru harus maklum," tegas Yuri.

Adanya beberapa kejadian warga msyarakat yang menolak pemakaman pasien positif Covid-19, menurutnya dikarenakan masih kurangnya edukasi.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Virus Corona yang ada di daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca: 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik

Hal itu guna menghindari kejadian penolakan saat prosesi pemakaman pasien positif virus corona.

"Peran penting dari pemerintah daerah dalam mencerahkan masyarakatnya, dalam hal ini juga harus dikedepankan," kata Yuri.

"Saya pikir masyarakat harusnya menerima dengan tangan terbuka, masyarakat juga harus memahami bahwa keadaan seperti ini bukanlah kemauan dari siapa pun," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa jenazah pasien positif virus corona sebelum dimakamkan, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Adapun prosedur tersebut yakni dibungkus dengan kain kafan, disemprot disinfektan, lalu masuk peti yang dilapisi plastik dalamnya dan ditutup pakai seal dan dipaku.

Dengan prosedur tersebut, cairan yang ada dalam tubuh jenazah tidak keluar sehingga meminimalisir penularan Covid-19.

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

Sebelum 24 jam harus dimakamkan

Sementara itu, untuk jenazah yang telah selesai dilakukan prosedur, sebelum dari 24 jam harus segera untuk dimakamkan.

"Itu semua sudah sesuai prosedur. Terus apa lagi yang ditakutkan?," kata Yuri setengah bertanya.

Yuri mengatakan, petugas yang melakukan pemakaman juga dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menjaga diri.

Kendati demikian, anggota keluarga jenazah pasien positif Covid-19 tidak diperkenankan untuk menghadiri prosesi pemakaman.

Hal itu lantaran, apabila anggota keluarga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumunan sehingga memperbesar potensi penularan virus corona.

"Selain menghindari untuk tertular, anggota keluarga yang datang nantinya akan menjadikan kerumunan," imbuh dia

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 (KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo) (KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo)

Baca: Kronologi Pria Terteletak di Jalan Jakarta Kota Bandung, Tak Ada Warga yang Berani Mendekat

Baca: Tetap Gelar Resepsi di Tengah Pandemi Corona, Kapolsek Kembangan Dimutasi dari Jabatannya

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer