Inilah 42 Bank dan Perusahaan Pendanaan yang Beri Kelonggaran Kredit, Sesuai Kebijakan Jokowi

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Berikut daftar bank dan perusahaan pendanaan yang beri keringanan kredit selama wabah Covid-19

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia berimbas pada perekonomian rakyat.

Masyarakat harus menahan diri untuk bekerja demi memutus rantai penyebaran Virus Corona.

Akibatnya, pendapatan menjadi berkurang sementara pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari masih tetap harus dipenuhi.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan penangguhan cicilan bagi para UMKM dan masyarakat menengah ke bawah yang terdampak perekonomiannya oleh virus Corona.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan aturan yang mengakomodir instruksi Jokowi tersebut.

OJK pun merilis ada 42 bank yang menyetujui memberikan kelonggaran kredit guna meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Baca: Sederet Kebijakan Jokowi Ini Jadi Kabar Baik bagi Masyarakat di Tengah Meluasnya Virus Corona

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.

Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). (Kompas.com/Dokumen Istana Negara)

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.

"Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.

Baca: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

1. Bank Umum

Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi.

Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Indeks, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, dan Bank Sampoerna.

Selanjutnya, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada, Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, dan Bank Artha Graha Internasional.

Kemudian ada Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank Of China, BNP Paribas, Bank Artos, dan Bank INA.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

2. Bank Umum Syariah

Beberapa bank umum syariah yang memberikan relaksasi kredit meliputi:

Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah BTPN, dan Bank Net Syariah.

3. Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Beberapa BPD yang memberikan kelonggaran kredit yaitu, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jateng.

4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Beberapa BPR meliputi Perbarindo, PT BPR Lugas Ganda, PT BPR Talenta Raya, PT BPR Christa Jaya, PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, PT BPR Sari Dinar Kencana, PT BPR Modern Kupang, PT BPR Timor Raya Makmur, BPR Pusaka, BPR Nusantara Abdi Mulia, dan BPR Bina Usaha Dana

Selain itu BPR Danamas Belu, Bank TLM, Bank Central Pitoby, Bank UGM, Bank Arta Yogyakarta, BPR AMI, BPRS MAM, PT BPR Sinar Mulia Papua, BPRS Mitra Cahaya Indonesia dan BPR Shinta Daya.

Selanjutnya, Bank Syariah Mitra Harmoni, Bank Syariah Formes, PT BPR Tapa, BPR Artha Bali Jaya, BPR Sadana, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR TISH, BPR Sewu Bali.

5.Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, dan CSUL Finance.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Baca: 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik

Baca: Cegah Virus Corona, Pemerintah Bakal Evaluasi Efektivitas Kebijakan Work From Home Selama 14 Hari

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, WartaKotalive.com/Dian Anditya Mutiara)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul OJK Rilis 42 Bank yang Beri Kelonggaran Kredit Selama Wabah Virus Corona



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer