Dari data per Selasa (31/3/2020), kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi mencapai 1.528 kasus dengan jumlah pasien sembuh 81 orang dan 136 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah, baik dengan menekan penyebaran virus atau pun meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat wabah tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa kabar baik terkait dengan kondisi penanganan virus corona di Indonesia:
Dari data yang diambil per Selasa (31/3/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerima sumbangan dari masyarakat dengan total pendapat mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Baca: Disebut Lalai dalam Penanganan Virus Corona di Indonesia, Presiden Jokowi Digugat Warga
Baca: Anti Mager, Ini Tips untuk Bikers Agar Tetap Produktif Selama Social Distancing di Rumah
Informasi ini disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto melalui siaran langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (31/3/2020).
Adapun penggunaan data bantuan tersebut nantinya akan dilaporkan secara terbuka ke publik melalui portal https://covid19.go.id/ atau portal https://bnpb.go.id/
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa pemerintah telah mendistribusikan 191.000 alat pelindung diri (APD) ke seluruh rumah sakit penanganan Covid-19.
APD yang didistribusikan tersebut terdiri dari 12 juta masker bedah dan masker N95 sebanyak 133.000 buah.
Sebelumnya, ratusan ribu rapid diagnostic test juga telah didistribusikan.
Melalui alat tes tersebut, diharapkan tes screening kepada pasien dapat terus dilakukan secara maksimal.
Yuri menyebutkan hingga kini sudah ada 16 provinsi yang membentuk tugas penanganan Covid-19
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Keberadaan SE ini bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di daerah.
Baca: Cerita Dokter Wuhan Atasi Covid-19: Terpaksa Abaikan Pasien Kritis, hingga Belajar di Tempat Kerja
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Sebagai upaya meredam dampak ekonomi yang timbul oleh wabah Covid-19, pemerintah akan menambah anggaran bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan kartu pra kerja.
Jumlah keluarga penerima PKH yang semula di angka 9,2 juta akan ditingkatkan menjadi 10 juta keluarga dengan besaran kenaikan sebesar 25 persen.
Kemudian, jumlah penerima kartu sembako juga akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima dari awal angka 15,2 juta.
Nantinya, bantuan untuk penerima kartu sembako akan diberikan sebesar Rp 200 ribu.
Bantuan ini akan diberikan selama sembilan bulan ke depan.
Sementara untuk kartu pra kerja, anggaran juga akan dinaikkan menjadi Rp 20 triliun dengan jumlah penerima menjadi 5,6 juta orang.
Baca: Baru 92 Persen, Pemerintah Undur Target Penyelesaian RS Corona Pulau Galang hingga 5 April 2020
Baca: Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Minta Pemda Tak Buat Kebijakan Sendiri
Pemerintah juga memberika bantuan dengan mengumumkan kebijakan penggratisan listik selama tiga bulan bagi pelanggan 450 Va dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan 900 Va.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depam. yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3/2020).
Adapun pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain pemberian bantuan dalam bentuk PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok, operasi pasar, dan logistik.
Pemerintah juga akan memberlakukan keringanan pembayaran kredit.
Jokowi menyebut, bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan tentang hal tersebut.
Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada April ini.
Prosedur pengajuan pun telah ditetapkan tanpa harus datang ke bank atau ke perusahaan leasing, tetapi cukup melalui email atau media komunikasi digital lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update: 6 Kabar Baik Soal Penanganan Virus Corona di Indonesia"
dan di Tribunnews.com dengan judul 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik