RSUD Muntilan

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD Muntilan


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Muntilan atau Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

RSUD Muntilan adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Magelang.

RSUD Muntilan beralamat di Jl. Kartini No.13, Balemulyo, Muntilan, Kec. Muntilan, Magelang, Jawa Tengah 56411, Indonesia.

  • Sejarah


Pada tahun 1925 Pastor Vanlith bersama para suster mendirikan balai pengobatan di daerah Muntilan. Balai pengobatan tersebut dipimpin oleh seorang biarawati bernama Sr. Alfrida Smulder Fransisca. Kemudian tanggal 1 Juni 1946 status balai pengobatan tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. Tenaga medis dan dokter satu-satunya pada saat itu adalah Dr. Gondo Sumekto. Selanjutnya perkembangan balai pengobatan tersebut semakin lama semakin maju.

Pada tahun 1977 balai pengobatan bekembang menjadi rumah sakit.Pada tanggal 3 Februari 1977 bapak Ahmad selaku Bupati Magelang atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang membeli rumah sakit tersebut untuk dijadikan rumah sakit umum.

RSUD Muntilan ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C pada tahun 1988 melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 105/Menkes/SK/1988. Secara struktur organisasi pada tahun 2002 RSUD Muntilan menjadi  Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang (Eselon II) yang ditetapkan melalui Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Magelang.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, RSUD Muntilan menjadi lembaga teknis daerah (eselon III) yang ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 30 tahun 2008 tentangPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPK RSU Kabupaten Magelang.

Ijin penyelenggaraan RSUD Muntilan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.07.06/III/525/08 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.  Ijin tersebut telah diperbaharui melalui surat keputusan bupati nomor 180.182/581/KEP/21/2015 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang.

Mulai Tahun 2012 RSUD Muntilan telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/451/KEP/02/2011 Tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang secara bertahap dan ditetapkan menjadi PPK BLUD Penuh pada Tahun 2013 melalui Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/414/KEP/31/2013 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh Pada Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang.

Dalam Rangka meningkatkan Mutu Rumah Sakit RSUD Muntilan pada tahun 2011 telah melaksanakan Akreditasi dan telah mendapat status Akreditasi Penuh Tingkat lanjut melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor YM.01.10/III/504/2011 tentang  pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Di Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah.

Pada tahun 2016 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang sudah melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 dengan lulus “Tingkat Madya (Bintang Tiga)” dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan sertifikat akreditasi nomor KARS-SERT/551/XII/2016 yang berlaku sampai dengan 20 Desember 2019.

Baca: RSUD Tidar (Kota Magelang)

RSUD Muntilan.

  • Visi dan Misi


Visi RSUD Muntilan :

”Menjadi Rumah Sakit Rujukan Terpercaya di Kabupaten Magelang dan Sekitarnya”.

Misi RSUD Muntilan :

  • Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Bermutu dan Terjangkau
  • Menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Rumah Sakit Secara Profesional
  • Menyelenggarakan Peningkatan Ilmu dan Ketrampilan Tenaga Rumah Sakit
  • Memberikan Pelayanan Kesehatan yang Memuaskan Pelanggan

Motto RSUD Muntilan :

Sehatmu, Semangat Kerjaku

Falsafah RSUD Muntilan :

Dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang dilandasi Empati dan Tepo Selira akan mampu memberikan pelayanan yang aman dan bermutu

Nilai RSUD Muntilan :

Keikhlasan, Kejujuran, Kedisiplinan, Kebersamaan,Kepedulian

  • Tugas dan Fungsi


Tugas RSUD Muntilan :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bab X pasal 24 dan 25, Kedudukan dan tugas pokok RSUD Muntilan adalah:

1. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan merupakan unsur pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

2. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan dipimpin oleh Direktur dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melaluiSekretaris Daerah.

3. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan adalah rumah sakit umum kelas C.

4. Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan mempunyai tugas pokok meyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

Fungsi RSUD Muntilan :

Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada RSUD Muntilan, RSUD Muntilan menjalankan Fungsi:

1.  Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.

2.  Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.

3.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.

4.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • Pelayanan


Pelayanan RSUD Muntilan :

  • Rawat Inap
  • Rawat Jalan
  • Rawat Intensif
  • Rawat darurat
  • Bedah sentral
  • Rawat Penunjang

  • Organisasi


Jajaran Direksi RSUD Muntilan :

Direktur : dr. M. Syukri, MPH

Kepala Bagian Tata Usaha : Umi Parastuti, S.Sos, MM

Kepala Sub Bagian Umum : Siti Darodjah, SKM, M.Kes

Kepala Sub Bagian Kepegawaian : Aslachudin, S.Sos

Kepala Sub Bagian Rekam Medik : Srenggono, SKM

Kepala Bidang Pelayanan : dr. Ana Roechanah, Sp.PK

Kepala Seksi Keperawatan : Wawan Haryanta, S.Kep

Struktur organisasi RSUD Muntilan :

Struktur organisasi RSUD Muntilan. (rsud.magelangkab.go.id)

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Nama RSUD Muntilan


Alamat Jl. Kartini No.13, Balemulyo, Muntilan, Kec. Muntilan, Magelang, Jawa Tengah 56411, Indonesia


Kontak Telepon: Informasi = (0293)-587004 Kantor = (0293)-587017 Gawat Darurat = (0293)-585392 / (0293)-587004 ext 134 Fax: (0293)587017


Email rsudkabmgl@gmail.com


Situs rsud.magelangkab.go.id


Direktur dr. M. Syukri, MPH


Sumber :


1. rsud.magelangkab.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer