Kronologi Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki di Perumahan Lippo, Diduga karena Mabuk Soju

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pengendara mobil diduga mabuk dan menabrak pejalan kaki di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, (29/3/2020) dan menewaskan pria paruh baya usia 51 tahun.

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan penabrak tersebut merupakan seorang perempuan bernama Aurelia Margaretha Yulia (26).

Dikutip dari Kompas.com, Aurelia Margaretha tersebut terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju saat menabrak pejalan kaki.

Baca: Viral Polisi Marahi Pemilik Warung Kopi dan Puluhan Pengunjung Karena Nekat Berkerumun

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Heri menjelaskan selain dalam pengaruh alkohol, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Ia menjelaskan menurut pengakuan tersangka, sebelum berkendara tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.

Baca: Berstatus PDP Corona, Jenazah Mantan Anggota DPRD Sulsel yang Ditolak Warga Dibawa Kembali ke RS

Foto pelaku dan korban di TKP saat kejadian (IG @christian_joshuapale)

Kronologi Kejadian

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya berusia 51 tahun.

Kejadian tersebut berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).

Rachim mengatakan, pengemudi dengan nama Aurelia Margareta Yulia (26).

Kondisi mobil yang ringsek diamuk massa dalam kecelakaan maut di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) petang. Pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki hingga tewas itu malah berkelahi dengan istri korban.(Tribunjakarta)

Perempuan tersebut menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.

"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.

Pada saat menikung ke kanan, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia Margaretha kehilangan kendali ke kiri.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer