Dikutip dari Kompas.com, warga menolak jenazah tersebut karena mantan anggota DPRD Sulsel itu merupakan Pasien dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona (Covid-19).
Jenazah tersebut hendak dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2020).
Video penolakan jenazah anggota DPRD ini sempat viral di media sosial.
Baca: Viral Polisi Marahi Pemilik Warung Kopi dan Puluhan Pengunjung Karena Nekat Berkerumun
Berikut beberapa fakta mengenai penolakan pemakaman anggota DPRD Sulsel:
Sebelum meninggal dunia, diketahui almarhum sempat menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
PDP Covid-19 tersebut kemudian meninggal dunia, sementara hasil uji laboratoriumnya belum keluar.
Jenazah pasien kemudian dibawa dengan ambulans.
Para petugas pengantar pun mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat mengantar jenazah.
Namun warga menolak lantaran mengira pasien sudah positif corona.
Bahkan warga setempat juga memblokir jalan dengan kursi sehingga ambulans tersebut tidak dapat melintas.
Baca: Miris, Jenazah Pasien ODP Covid-19 Batal Dimakamkan, Ditolak & Diusir Warga, Keluarga: Lalu di Mana?
Diberitakan sumber yang sama, masyarakat setempat menolak lantaran khawatir tertular.
Mereka meyakini jenazah yang positif corona apabila setelah dikubur dapat menularkan virus ke masyarakat sekitar pekuburan.
Keyakinan tersebut diketahui dari teriakan seorang pria yang mengaku sebagai ketua RW.
"Jangan dikubur itu di sini kalau masih mau enak, sehat, jangan jenazah corona dikubur di tengah masyarakat," kata pria itu, diiringi sorakan warga.
Camat Manggala Anhsar Umar mengatakan masyarakat takut meskipun jenazah itu meninggal masih dengan status PDP.
Bahkan proses pemakamannya sudah sesuai prosedur WHO supaya petugas maupun masyarakat aman.